Ket Foto : Istimewa
Kupang _KlikNTT.Com – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pemegang saham Bank NTT agar menempatkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur utama (Dirut) dan jajaran direksi di bank NTT sesuai dengan hasil Fit and Propertest yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bank NTT harus profesional. Jadi yang lolos harus diangkat, karena berkompeten dan pantas menjabat Plt Dirut,” serta di direksi kata Anggota DPRD NTT Jefri Un Banunaek kepada media ini, Rabu, 22 Mei 2018.
Penempatan pejabat direksi Bank NTT, menurut dia, akan berdampak pada kepercayaan publik dan sehatnya Bank tersebut. “Jika salah menempatkan orang, maka akan berpengaruh pada kepercayaan publik,” katanya.
Keputusan OJK, kata dia, harus menjadi rujukan bagi pemegang saham. Karena OJK merupakan lembaga yang berkompeten dalam mengawasi perbankan di negera ini. “Jangan ambil resiko dengan menabrak aturan. Karena akan berdampak pada sehatnya Bank itu sendiri,” tegasnya.
Jefri menambah kan kita tau bahwa sesuai dengan peraturan OJK No 27 Tahun 2016 pasal 2 ayat 4 yang berbunyi Calon anggota direksi,calon anggota dewan komisaris dan /atau calon anggota dewan pengawas sarya yang belum memperoleh persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan,Tugas dan fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas sarya LJK Walaupun Telah mendapatkan persetujuan dan di angkat oleh RUPS.
” Ini sudah sangat Jelas bahwa apabila para pemegang saham mengangkat direksi tidak sesuai dengan hasil fit yang di lakukan oleh OJK maka di anggap telah mengabaikan aturan jelas Jefri.
Pemegang saham Bank NTT pada 25 Mei 2018 akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti Pelaksana tugas (Plt) Direktur utama (Dirut) Bank NTT.
“Rencana Kami akan gelar RUPS pada Jumat nanti dengan agenda utamanya adalah membahas hasil test para calon direksi oleh OJK, termasuk Pergantian PLT Dirut yang kini masih di Jabat oleh salah satu Direktur di Bank NTT,” kata Bupati TTU Ray Fernandez.
Calon direksi hasil RUPS Maumere, yakni Dirut Eduardus Bria Seran, Dirum Thadeus Sola, Dirpem Dana Alexander Riwu Kaho, Dirkep Hilarius Minggu.
Dari empat calon itu, dua diantaranya tidak lolos seleksi di OJK yakni Calon Direktur Utama dan Calon Direktur Umum dan diperlukan seleksi baru sebagai pengganti dua Direktur, karena jabatan yang gugur ini memiliki peran penting di Bak NTT. (Ado/Fred)