Oelamasi_KlikNTT.Com- Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah atau Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2017/2019 hari Jumat,(08/06) siang yang lalu di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, tidak.dihadiri Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun yang diwawancarai awak media usai Paripurna Istimewa tersebut mengatakan, Jadi Paripurna Istimewa ini dapat dilaksanakan dalam Satu Tahun Satu Kali dalam Lima Tahun. “Dan ini merupakan satu Paripurna Kenegaraan, karena sebelum rapat tersebut Kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lagu Padamu Negeri.”
Jadi Paripurna Istimewa ini identik dengan kelembagaan tertinggi DPRD Kabupaten Kupang, yang mana harus dihadiri oleh Pak Bupati,
Kecuali Pak Bupati ada keluar Kota, atau keluar Daerah.Jelas Natuna
” Jadwal ini kan sudah di sampaikan ke Pak Bupati, jadi sebenrnya Pak Bupati harus hadir sehingga kelembagaan di DPRD ini bisa berjalan secara baik,
“sebagai Kepala Daerah itu harus hadir, supaya Paripurna ini bermakna, dan punya arti. Karena Kita bukan lihat seorang Titu Eki-nya tetapi Bupati-nya.Maka itu Kita sarankan agar Hal-hal seperti ini tidak boleh terulang lagi. Memang dalam ketentuan tidak diatur, tapi namanya Paripurna istimewa itu merupakan paripurna ke Negaraan yang harus dihairi oleh Bupati, Wakil Bupati, kecuali dalam keadaan cuti, dan seluruh pimpinan Anggota DPRD,” beber Natun.
Pantauan media ini, “Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang resmi digantikan yakni, Lorens Buknoni, STH menggantikan Bernad Baid dari Partai PDI Perjuangan, sementara Agustinus Maiboi menggantikan Jerry Manafe dari Partai Golkar. Turut hadir, Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomeseo, beberapa OPD, dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, serta undangan lainnya.” (Boy)