Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Kupang Tengah Agar Tuntaskan Kasus Penganiayaan BM

89
×

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Kupang Tengah Agar Tuntaskan Kasus Penganiayaan BM

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com – Terkait kasus penganiayaan, dan percobaan pembunuhan oleh Tujuh Oknum Pemuda Oetete, Desa Amata Air tertanggal (14/06) sore yang lalu terhadap Bastian Mau, warga Rt.05/Rw.03, Dusun 2, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK minta Polsek Kupang Tengah agar tuntaskan Kasus tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK ketika menanggapi pemberitaan media ini terkait, “warga oelpuah dianiaya 7 oknum pemuda desa mata air” via WhatApps pribadinya hari Sabtu,(16/06) sore yang lalu mengatakan, sampe sekarang korban belum lapor. “Tapi Saya sudah sampaikan ke Polsek Kupang Tengah untuk diungkap dan di proses,” urainya singkat.

Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Verry Polin, SH yang di wawncarai media ini melalui telepon seluler nya hari Sabtu,(16/06) siang mengatakan, waktu Kita mendapatkan info dari Masyarakat bahwa keadaan korban terluka, kemudian Polisi menindak lanjuti itu yakni mendatangi TKP, lalu Kita lakukan Tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme Kita. Tetapi dari Korban belum memberikan pengaduan atau keterangan tentang keadaan Dia.”

Jadi Saya belum tau apa persoalannya sehingga hal ini terjadi. Saya juga tidak tau, apa ada persoalan lain yang ditutupi. Saksi yang melihat peristiwa pidana, mendengar, dan memgalami pun tidak memberikan laporan. Dengan kejadian seperti ini Kita masih dalam taraf penyilidikan, untuk mencari, dan menemukan peristiwa pidana. Apakah luka itu karena perbuatan pidana atau tidak. Jadi korban harus di interfiu atau introgasi, dan mengambil keterangan saksi.

“Kita juga belum bisa pastikan, apakah luka itu Dia dipukul atau tidak. Karena ini hanya sekedar ungkapan dan cerita, nah ini kan bukan alat bukti, minimal harus ada saksi, barang bukti yang di gunakan dalam tindak pidana, atau hasil fisum supaya bisa menguatkan,” papar Polin.(Boy)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *