Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Merasa di Pecat Tidak Sesuai Prosedur Yusak Ibrahim Gugat Partai Hanura

122
×

Merasa di Pecat Tidak Sesuai Prosedur Yusak Ibrahim Gugat Partai Hanura

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.Com – Mantan Kepala Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Yusak Ibrahim Labati Anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Kupang melayangkan surat gugatan atas pemecatan dirinya oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Gugatan ini, Ia layangkan kepada Pimpinan Partai Hanura tingkat DPC, DPD dan DPP dan resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor Perkara: 40/pdt 6/2018/PN Oelamasi tanggal 22 Juni 2018. Demikian diungkapkan Yusak I. Labati melalui kuasa hukumnya,Rudiyanto Tonubesi beberapa waktu lalu kepada awak media di PN Oelamasi. “Jadi, gugatan ini berawal dari proses PAW. Hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu di Kabupaten Kupang. Sebagaimana Hanura memperoleh satu kursi, Dan sesuai peraturan, yang berhak duduk adalah saudara Wilhelmus P.M Falukas.”

Ditengah perjalanan caleg terpilih Wilhelmus P.M Falukas meninggal dunia sehingga yang berhak menganti Almarhum sesuai aturan adalah suara terbanyak kedua Yandry Rudolf Nalle, namun pemilik suara terbanyak kedua juga telah menghadap sang khalik.

Persoalan muncul kemudian dimana pemilik suara terbanyak ketiga di bawah kedua Almarhum yakni, Yusak Ibrahim Labati semestinya menggantikan dan dilantik bersama dua Orang Anggota Dewan PAW dari Partai Golkar dan PDI Perjuangan beberapa waktu lalu di berhentikan tanpa alasan jelas sehingga di nilai non prosedural. Tak cuma Yusak, pemilik suara terbanyak ke empat Johanes Kedati juga mengalami hal serupa, di berhentikan. Anehnya pemecatan dua kader tersebut diduga untuk meloloskan pemilik suara terbanyak kelima, Yakobis Matheos Dethan.

“Bukan klien Saya saja yang dipecat, pemilik suara terbanyak ke empat juga dipecat untuk meloloskan pemilik suara terbanyak kelima. Sudah jelas motifnya. Ada itikad buruk untuk meloloskan suara terbanyak ke lima ini,” jelas pengacara yang juga ex wakil ketua DPRD Kota Kupang periode 2004 – 2009 ini.

Atas tindakan partai Hanura tersebut maka kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan. “Materi gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum oleh partai Hanura. Perbuatan melawan hak. Jadi, hak yang sudah muncul dari sisi konstitusi untuk klien saya menjadi anggota DPRD tapi kemudian di eliminir tanpa alasan jelas yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tonubesi.

Rudi menerangkan ketentuan AD/ART dari segi internal partai Hanura jelas mengatur tentang disiplin organisasi dan sanksi bagi anggota partai yang melanggar aturan tersebut khususnya pada pasal (6) dan pasal (7). “Pasal 6 tantang sanksi. Satupun yang dilarang dalam ketentuan organisasi tidak dilanggar oleh klien saya. Berikut, kalaupun benar ada pelanggaran, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh pihak partai. Pertama, harus berikan peringatan. Kedua, diberhentikan sementara. Nah, terakhir kalau terbukti bersangkutan melakukan kesalahan baru dipecat.”

Pemecatan menurut Rudi terjadi kecuali secara realita anggota partai telah merugikan citra atau mencoreng nama baik Partai, namun itupun harus dibuktikan,” siapapun orang yang tidak jelas melakukan apa, kesalahan apa kemudian diberikan sanksi. Inikan sebuah perbuatan yang tidak benar. Perbuatan yang melanggar hak orang, hak yang sesungguhnya lahir dari perundang undangan,” papar Tonubesi.

Yusak Ibrahim Labati, merasa heran atas pemberhentiannya tanpa penjelasan kesalahan apa yang sudah Ia perbuat. Dia menilai pemecatan itu tidak sesuai mekanisme yang benar berdasar AD/ART organisasi. “Saya masih memegang KTA Hanura hingga saat ini. Isu beredar saya pindah ke partai lain juga tidak benar,” ungkap Yusak kecewa yang turut didampingi Istri.

Bahkan, ia sempat di undang sebagai Anggota Partai Hanura melengkapi berkas administrasi persiapan mengikuti suksesi Pileg 2019 mendatang. Yusak juga mengaku telah mengajukan surat keberatan pemecatan atas dirinya kepada Gubernur NTT, Bupati Kupang, ketua DPRD kabupaten Kupang, ketua KPU setempat dan sejumlah instansi terkait lainnya. “Semua bukti tercatat lengkap, di Pengadilan saya siap bersaksi,” pungkas Yusak.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *