Kupang_KlikNTT.Com-PT Jasa Raharja (Persero)bersama anak Perusahaan PT Jasa Raharja Putra membayar santunan di Samsat Babau.kepada Ahli Waris Maria Soares korban kecelakaan maut pada tanggal 7 Juni 2018 di Jalan Timor Raya , tepatnya di Noelbaki, Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang.Pada Hari Senin 25/06/2018
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) , Ari Wisnu Handoyo, SE dalam sambutannya mengatakan”sumber dana pembiayaan santunan dari Jasa Raharja adalah SWDKLLJ Sedangkan sumber dana pembayaran santunan dari Jasa Raharja Putra adalah APPKP yang dibayar oleh wajib pajak sebesar Rp.60 ribu pada saat perpanjangan pajak di samsat.
“Inilah manfaatnya, sehingga kami himbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perlindungan asuransi yang ditawarkan oleh anak perusahaan kami yakni PT Jasa Raharja Putra”Ungkap Ari”.
Ari Wisnu Menambahkan Korban Kecelakaan mendapat jaminan ganda dari PT Jasa Raharja (Persero) dan PT. Jasa Raharja Putra. Total santunan yang diterima sebesar Rp.70 Juta, masing masing dari PT Jasa Raharja(Persero) sebesar 50 Juta dan dari PT Jasa Raharja Putra sebesar 20 Juta.
” Kami keluarga besar PT Jasa Raharja Menyampaikan Turut berduka cita semoga dengan pemberian santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga sekalian yang di tinggalkan ungkap Ari Wisnu.(Fred)