Oelamasi_KlikNTT.com- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, NTT resmi menerima dugaan laporan Money Politik (Politik Uang) yang kerap terjadi di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat (Ambar), Kabupaten Kupang, yang dilakukan oleh salah satu Caleg PKB Dapil 4 inisial FT hari Selasa(14/05) siang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, NTT, Marthoni Reo, S.H yang disembari media diruang kantor Bawaslu Oelamasi mengatakan bahwa terkait dengan dugaan politik uang yang terjadi di beberapa titik yakni Semau, Kupang Tengah, dan Amarasi Barat sehingga temuan ini sudah dilaporkan secara resmi dari masyarakat didampingi Kuasa Hukum ke Bawaslu Kabupaten Kupang.
Sehingga khususnya di Ambar, dari laporan yang masuk akan dikaji apa bila memenuhi syarat formil dan materil, akan ditindak lanjuti tetapi apa bila tidak memenuhi maka akan dikeluarkan status laporannya. “Untuk isi laporan khusunya Ambar yaitu dugaan money politik yang dilansir oleh www.safarintt.com, jadi dasar dari pemberitaan itu yang sehingga masyarakat melapor sebagai mana yang dilakukan oleh caleg inisial FT dari PKB, money politik ini merupakan racun dalam Pemilu yang menjadi racun Kita bersama jadi Kita akan menyikapi ini,” kata Reo.
Tetapi kembali pada syarat-syarat formil dan materil. Kita akan melihat, siapa yang melapor, siapa terlapor, dan bukti-bukti. Kalau memang syarat formilnya lengkap Bawaslu akan tidak tegas. Ditanya terkait kehadiran sekertaris PKB Kabupaten Kupang, Ferdi Teuf di Bawaslu hari Selasa lalu, dirinya mengaku bahwa memang benar. “Ia kemarin memang beliau datang, karena terkait dengan perkembangan laporan ini, mungkin saja merasa terganngu sehingga dia datang, dan saya sudah sampaikan ke Beliau bahwa laporan yang disampaiknan masyarakat itu Bawaslu wajib menerima,” beber Reo.
Tambahnya, Laporan ini masih dalam tahap, dan belum malakukan kajian karena Teman-teman masih mengikuti Pleno Nasional di Jakarta jadi masih dalam tahap komunikasi. “Karena dikelembagaan kita kalau ada temuan-temuan seperti kita harus pleno. Tidak harus mengambil keputusan sepihak. Tapi kalau memenuhi syarat kita tindak lanjuti,” tegas Reo.
Ditempat terpisah, kuasa hukum dari pihak pelapor Dedi Jahapay, S.H yang ditemui hari Rabu(15/05) siang di Oelamasi ketika diwawancarai, Dirinya meminta Bawaslu yang tergabung dalam sentra Gakumdu agar menyikapi masalah ini. Karena ini demi kepentingan banyak orang, silahkan apa bila benar dan tidak benar tetapi sebagai pihak yang mempunyai kewenangan, segera lakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Karena sesuai informasi yang didapat selama Bawaslu Kabupaten Kupang mengabil keputusan dalam temuan Hal-hal seperti ini harus ditindak lanjuti dengan benar. “Saya minta Banwaslu agar menyelesaiakan masalah ini dengan benar, sehingga jangan terkesan bahwa Banwaslu tebang pilih dalam menyelesaikan kasus, dan Saya juga akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Dedi. (Boy)