Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Tolak Pembangunan SPBU di Mata Air Fatau

77
×

Warga Tolak Pembangunan SPBU di Mata Air Fatau

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) oleh PT. Ombay Sukses Persada di Fatau, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT menuai penolakan keras warga setempat.

Pasalnya, lokasi tersebut berada tepat di dalam kawasan hutan kenari yang menjadi daerah resapan air dan terdapat sejumlah mata air yang menjadi satu-satunya sumber air irigasi sawah dan juga konsumsi warga di sekitar lokasi.

Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, yang meminta dirahasiakan identitasnya bahwa mayoritas warga yang adalah petani sawah itu, menyatakan menolak pembangunan SPBU di lokasi mata air.

“Kami sepakat untuk menolak pembangunan SPBU di lokasi mata air, karena akan merusak hutan dan sumber air yang sangat dibutuhkan untuk mengairi sawah kami dan konsumsi sehari-hari”, kata tokoh ini, tegas.

Menurutnya, saat ini mereka dibantu mahasiswa dan aktifis dari berbagai Ormas bersama masyarakat petani sudah menghimpun dukungan penolakan dari masyarakat, “daftar dukungan sudah ada di tangan para aktifis dan sudah serahkan ke DPRD Alor, DLHD Alor, UPT. Kehutanan dan instansi terkait lainnya”, imbuhnya.

Sehingga pihaknya sangat mengharapkan kebijaksanaan pemerintah daerah dan DPRD agar mendesak pihak perusahaan agar memindahkan lokasi ke tempat yang lebih layak dan strategis, lokasi yang tidak merusak lingkungan.

“Lokasi awal yang sudah disepakati orangtua dan sudah diukur itu, berada di depan pasar desa di simpang empat Bukapiting, di samping PLN Bukapiting”, imbuh sumber ini.

Tetapi, lanjutnya, tiba tiba saja lokasinya berpindah ke tempat yang sekarang padahal itu kawasan yang dilindungi karena ada mata air.

Dan sampai hari ini, kata dia, aktivitas pengerjaan di lokasi masih terus berlangsung, “mereka sudah mulai turunkan batu, pasir dan tanah urugkan di lokasi”, imbuhnya.

Untuk itu, sambungnya, pemerintah daerah dan DPRD harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara pengerjaan fisik di lokasi sampai ada kejelasan kesepakatan bersama warga masyarakat.

Untuk diketahui, sumber air itu selama ini digunakan untuk mengairi sawah seluas kurang lebih 100 hektare, yang dikerjakan oleh sekitar 200 KK Tani.

Jenis tanaman yang dibudidaya pun beragam, didominasi padi sawah, sayuran, jangung, ubi ubian, pisang, kelapa dan lain-lain.

Hasil panen dari usaha tani digunakan untuk konsumsi sendiri dan untuk dijual ke pasar lokal di desa dan ke Kalabahi Ibu Kota Kabupaten.

Masyarakat setempat sangat bergantung pada usaha tani, mayoritas hampir 90% adalah petani yang menggantungkan hidup di bidang usaha pertanian.

Sementara itu, Ketua Yayasan Bina Lingkungan Nusa Tenggara (YABIKUN), Yoseph Letfa, kepada awak media menegaskan target perjuangan bersama masyarakat petani terdampak pembangunan SPBU adalah harus memindahkan lokasi ke tempat lain yang lebih layak dan strategis di Bukapiting, untuk itu segala aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi Fatau harus segera dihentikan, karena masih jadi polemik atau pro kontra di masyarakat.

“Apapun kondisinya, sekalipun perusahaan sudah memiliki dasar hukum, tetapi kita masih punya hak untuk menempuh jalur hukum untuk membatalkan”, tegas Yoseph Letfa, kepada awak media, Minggu, (26/5/2019) di Kupang via seluler.

Baginya ada terjadi kejanggalan, dan menyalahi prosedur serta prosesnya tidak melibatkan masyarakat terdampak secara partisipatif. “Apapun alasannya, mata air adalah kawasan yang harus dilindungi itu perintah undang undang”, tegasnya mengakhiri pembicaraan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *