Oelamasi_KlikNTT.com- Terkait dengan hasil penyelesaian temuan dugaan money politik (politik uang) di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT hingga saat ini sebagai mana menunggu Empat Belas hari ke depan walaupun masih dalam tahap pemeriksaan para saksi pelapor dan terlapor oleh Bawaslu di nilai tebang pilih.
Demikian hal ini diungkapkan Dedi Jahapay, SH Kuasa Hukum pelapor kepada media hari Sabtu(01/06) siang di Kupang mengatakan, Sebagai kuasa hukum dari pelapor, Dirinya mempunyai hak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Entah itu pemeriksaan saksi pelapor maupun terlapor.
Lanjutnya, Awalnya saat pemeriksaan saksi pelapor Bawaslu libatkan kepolisian sehingga memakan waktu yang cukup lama. Tetapi pada saat pemeriksaan terlapor dan para saksi hari Senin lalu, Bawaslu tidak melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, dan pemeriksaan terlapor tidak memakan waktu. Jadi kalau seperti ini, Bawaslu bisa dinilai tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini.
“Jadi kemarin itu waktu pemeriksaan, saudara Ferdi Teuf dengan saksi-saksinya itu di Bawaslu, Saya sebagai kuasa hukum juga punya kepentingan untuk memgikuti perkembangan itu. Setelah saya hadir di sana Saudara terlapor dengan saksinya hanya diambil keterangan oleh teman-teman Bawaslu saja. Pertanyaan Saya, kenapa teman-teman kepolisian tidak diikut sertakan dalam proses itu, karena waktu pemeriksaan pelapor dan saksi kepolisian disertakan, tetapi sampe terlapor kepolisian disertakan dalam pemeriksaan, apakah seperti itu mekanismenya? Karena kalau masyarakat bisa menilai bahwa Bawaslu tebang pilih,” jelas Dedi.
Tambahnya, Karena kemarin Jumat,(31/05) lalu dirinya bertemu dengan tim penyidik Polres Kupang yang tergabung di Sentra Gakkumndu dan menanyakan hal tersebut dalam pemeriksaan terlapor dan saksi kenapa tidak hadir, Mereka menjawab bahwa tidak diinformasikan.
Harapnya, “Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo bersama Teman-temannya yang memberika kewenangan kepada Kami, supaya bisa menyampaikan ke publik agar bisa tau terkait dengan kasus ini,” tegas Dedi.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, SH yang dikonfirmasi media ini Rabu,(05/06) sore via phonselnya mengatakan bahwa pemeriksaan terlapor dan saksi sudah diperiksa hari Senin bulan lalu. Dan masih dalami pemeriksaan selanjutnya, karena masih rencanakan pembahasan kedua. Yang di rencanakan hari Senin tertanggal 10 Mei nanti.
Ditanya terkait pemeriksaan saksi tidak dilibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, dirinya beralasan bahwa masing-masing mempunyai kesibukan jadi tidak hadir.
“Ia, maksudnya tidak melibatkan, jadi pemeriksaan itu dapat mendampingi. Artinya Polisi dan Jaksa punya waktu ya Kita sama-sama tapi kalau tidak punya waktu ya bukan kita abaikan saja, tapi itu harus,” bebernya singkat. (Boy)