OPINI
OLEH
Rex Tiran, S. IP, M.IP
“JOKI” Anggota DPRD Kabupaten Kupang
Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kupang merupakan keinginan sebagian masyarakat, buktinya adalah menjelang pemilihan legislatif (Pileg), ada sebagaian masyarakat yang merupakan anggota partai politik berupaya untuk menjadi bagian dari bursa calon legislatif yang diusung oleh partai politik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan kedudukan yang sangat mulia, tentunya karena pengaruh dan kewenangan yang begitu besar dimiliki oleh para wakil rakyat. Secara umum dapat diketahui bahwa ada tiga fungsi pokok DPRD yaitu, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Fungsi legislasi, diwujudkan dalam bentuk membuat peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Fungsi anggaran, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah. fungsi pengawasan dalam bentuk pengawasan terhadap peraturan daerah, peraturan Bupati, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
Sebagai wakil rakyat tentunya harus memiliki loyalitas dan kepekaan terhadap semua aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat. Tetapi tidak sedikit pula yang seakan-akan menjadikan rakyatnya sebagai objek untuk mendulang suara pada pesta demokrasi lima tahunan tanpa adanya pendidikan politik. Atau dengan kata lain “si wakil” tersebut hadir pada akhir masa jabatan atau pada saat menjelang pemilihan legislatif.
Sungguh miris tentunya jika hal tersebut masih terjadi, “wakil rakyat lupa rakyat”.
Dalam beberapa hari terakhir ketika sedang asyik membaca berita pada salah satu media online, saya menemukan salah satu topik berita yang sungguh mengagetkan dimana ada lima orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang memakai joki.
Pada awalnya saya mengira joki yang dimaksudkan adalah penunggang kuda, dimana para anggota DPRD yang terhormat memiliki hobi dalam olah raga pacuan kuda sehingga memakai jasa joki untuk menunggangi kuda mereka di daerah Solo dan Jakarta. Namun ketika membaca isi beritanya ternyata istilah joki yang dimaksudkan mempunyai tujuan lain yaitu menggantikan keberadaan beberapa Oknum wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kupang untuk melakukan kunjungan kerja di Solo dan Jakarta .
Sebagai wakil rakyat bukan berarti mewakilkan segala urusan rakyat kepada “si joki”, jika anda berani untuk menjadi wakil rakyat tentunya anda harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewenangan yang di emban.
Kunjungan kerja fiktif yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Kupang bukanlah contoh atau perilaku yang baik, karena telah menciderai kepercayaan rakyat Kabupaten Kupang yang mengutus mereka untuk duduk di lembaga terhormat itu.
Salah satu faktor yang menyebabkan oknum anggota DPRD menggunakan “joki” kunjungan kerja, adalah lemahnya pengawasan baik dari masyarakat maupun partai politik pengusung. Namun dalam kasus ini saya tidak ingin menyalahkan masyarakat, dikarenakan wakil rakyat yang terhormat tidak pernah memberitakan setiap agenda kerja mereka terhadap masyarakat, akhirnya masyarakat tidak pernah tau apa saja yang sedang dilakukan oleh wakil rakyat, masyarakat hanya dijadikan sebagai penonton. Sedangkan si wakil bebas berkeliaran dengan agenda besar “atas nama rakyat”, entah rakyat yang mana mereka maksudkan.
Jika dalam pemeriksaan polisi terbukti bahwa beberapa oknum tersebut memang menggunakan “joki” dalam kegiatan kunjungan kerja maka harus ada keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu diharapkan adanya informasi kepada masyarakat melalui sekretariat dewan Kabupaten Kupang, sehingga masyarakat mengetahui siapa saja oknum yang telah mengebiri kepercayaan masyarakat Kabupaten Kupang.
Pada akhrinya saya ingin menegaskan bahwa, terlepas dari ada atau pun tidak kerugian negara yang ditimbulkan dalam bentuk materi oleh para oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang, yang pasti adalah masyarakat Kabupaten Kupang telah dirugikan dalam rupa waktu dan tenaga karena harus datang ke TPS dan memili wakil rakyat yang tidak jelas.
Ini bukan persoalan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk hadir di TPS karena uang dapat digantikan tetapi waktu dan tenaga yang telah dikorbankan tidak dapat digantikan dengan apa pun, harapa memiliki wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakatlah yang menuntun setiap derap langkah kaki diserta tetesan peluh keringat datang ke TPS.**