Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Joki DPRD, Polres Kupang Masih Selidiki

7
×

Dugaan Joki DPRD, Polres Kupang Masih Selidiki

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Terkait dengan hasil penyelesaian dugaan Joki yang digunakan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam perjalanan dinas ke Solo dan Jakarta, dan termasuk dalam penggunaan SPPD fiktif hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Kupang masih dalam tahap penyilidikan.

Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson L. Amalo yang dimintai tanggapan media ini via pesan whatsApp pribadinya Kamis,(06/06) malam mengatakan bahwa masih dalam proses penyelidikan. “Masih penyelidikan,” tulisnya singkat.

Ditanya berapa banyak oknum Anggota DPRD yang menggunakan joki dan nama-nama, dirinya enggan membalas.

Diberitakan sebelumnya, “Bupati Kupang: Soal Dugaan SPPD Fiktif DPRD, Kita Serahkan ke Polres Kupang”.

Bupati Kupang, Korinus Masneno menyerahkan persoalan perjalanan DPRD Kupang yang menggunakan jasa joki tenaga honor dan masyarakat ke tangan polres kupang untuk diurus secara baik. Sebab, persoalan penangkapan joki DPRD yang dilakukan polres kupang menjadi domain polres. Masyarakat Kabupaten Kupang juga diharapkan untuk tenang agar Polres Kupang dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Saat ini soal penangkapan ‘Joki DPRD’ masih sebatas praduga, untuk itu Polres Kupang melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta mendalami persoalan ini. Pendalaman untuk mengetahui apakah ada kerugian Negara atau tidak. Untuk diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang diharapkan agar tenang sebab persoalan ini sudah ditangani Polres Kupang.

Ini disampaikan Bupati Kupang Korinus Masneno,Sabtu 1 Juni 2019 di ruang kerjanya.

“ Tapi itu semua itu akan diproses dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam rangka perbaikan kinerja pelaksanaan pembangunan kabupaten Kuppang yang lebih baik, jadi kita serahkan ke Polres Kupang untuk diselesaikan” ucap Bupati Masneno.

Dikatakan bahwa pemerintah tidak pernah tahu soal adanya joki di DPRD kabupaten Kupang, pasalnya, DPRD dalam pelaksaanaan tugas mengatur diri sendiri. Biasanya perjalanan dinas seperti itu, Surat Perintah Tugas di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Setelah SPT ditandatangani oleh Ketua DPRD baru SPDnya ditandatangani oleh Sekwan.

“ jadi ada kemandirian di Sekwan DPRD dalam melaksanakan program dan kegiatan melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD,” ucapnya. (Boy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *