Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Kupang di Nilai Lamban Selesaikan Dugaan Joki SPPD Fiktif Anggota DPRD

8
×

Polres Kupang di Nilai Lamban Selesaikan Dugaan Joki SPPD Fiktif Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com Kepolisian Resort Kupang dinilai lamban menyelesaikan dugaan joki Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Oknum-oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang bulan lalu. hal ini diungkapakan, Ferdi Boimau, SH. MH salah satu politisi muda Amabi Oefeto kepada media ini Lewat Telepon Seluler nya Jumat,(08/06) lalu.

” Penangkapan Joki dugaan SPPD Fiktif  yang dilakukan oleh Pihak Polres Kupang sejak tanggal 23 Mei 2019 lalu dimana joki  menggunakan SPPD Anggota DPRD Kabupaten Kupang jika tidak ditindak cepat terhadap oknum joki maka persoalan tersebut berpotensi hilang atau menemui buntuh dalam proses penagananya.

Ferdi Menambahkan  jika para joki tidak ditahan maka barang bukti sengaja akan dihilangkan. “Untuk itu sebaiknya para joki ditahan sehingga pihak penyidik, Polres Kupang langsung melakukan proses penyeledikan secepatnya untuk segera menaikan status ke tahap penyidikan atau tahap penetapan tersangka dan lakukan penahanan terhadap para joki serta oknum anggota DPRD yang diduga menggunakan jasa joki, karena kalau masih penyelidikan sama saja lambat.”

” Jika persoalan dibiarkan berlarut-larut di tangan Polres Kupang, saya kuatir proses tidak akan sampai ke tingkat Pengadilan untuk persidangan maka, masalah ini dengan sendirinya akan berpotensi bisa saja hilang.

Lanjutnya, Karena seandainya sebelum penetapan tersangka dan terduga kembalikan kerugian uang Negara maka dengan sendirinya dakwaan akan gugur. Sebab nilai kerugian negara harus bersifat nyata (materil) pada saat proses penyidikan dimulai,(Putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016). “Tapi yang Kita lihat kasus joki belum ada penetapan tersangka, artinya proses hukum belum sampai pada tahap penyidikan.”

Harapnya, “Sebagai masyarakat Kabupaten Kupang, dirinya meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus ini untuk tetapkan tersangka, minimal para joki ditangkap agar tidak ada ruang  melakukan pembelaan diri dengan cara menghilangkan barang bukti atau mengembalikan uang negara yang telah digunakan,” tegas Boimau.

Sementara Kapolres Kupang, AKBP. Indera Gunawan S. I. K yang dihubungi media ini hari Senin, (10/06) via telpon dua kali, dan via pesan SMS pun untuk diwawancarai terkait perkembangan pemeriksaan penyelidikan enggan menerima dan juga enggan membalas. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *