Ket Foto : Kasie Intel Kejari Ende Abdon Toh
Ende_KlikNTT.Com_Kejaksaan Negeri Ende melakukan penyelidikan terkait dugaan Merk up pembayaran Listrik oleh Pengelolaan Air Minum Daerah Ende yang Pembayaran dilakukan Melalui PT. Pos dan Giro Cabang Ende dan di setor ke pihak PLN yang di duga Merk up.Hal ini disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Ende, Sudarso melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh Kepada awak Media Rabu (12/6/2019).
” Terkait Kasus dugaan Mark up Pembayaran Listrik PADAM yang di setor melalui kantor Pos dan Giro Cabang Ende Penyidik kejaksaan Negeri Ende telah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan tersebut yaitu Staf PLN bagian penagihan listrik dan bendahara PDAM dan untuk hari selasa tanggal 18 juni 2019 akan memeriksa Pihak PT. POS Ende “, katanya.
Andon Menambahkan Materi penyelidikan dugaan Mark up pembayaran penagihan uang listrik yakni pada 2015 dan 2016 sampai bulan juni 2017 yang di duga kerugian mencapai hingga milyaran rupiah.
” Untuk saat ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ende masih melakukan penelusuran atas dugaan merk up dan apabila terbukti nanti akan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Tegas Abdon.(EN)