Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PEMBANGUNAN BENDUNGAN NAPUN GETE, PT NK JANGAN GUNAKAN MATERIAL GALIAN C HASIL PERTAMBANGAN ILLEGAL

151
×

PEMBANGUNAN BENDUNGAN NAPUN GETE, PT NK JANGAN GUNAKAN MATERIAL GALIAN C HASIL PERTAMBANGAN ILLEGAL

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_PT. Nindya Karya (Persero) adalah selaku kontraktor yang sedang mengerjakan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete yang terletak diantara Desa Ilin Medo dan Desa Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka diharapkan untuk tidak coba-coba untuk menggunakan material hasil pertambangan ilegal.hal ini disampaikan Ketua TPDI NTT Mardian dado melalui pres rilis nya yang diterima media ini Minggu (16/06/2019)

” Pembangunan Bendungan Napun Gete dengan nilai kontrak sebesar Rp.884.664.904.000.yang ditargetkan selesai pada tahun 2020 itu memiliki kapasitas tampung 14,34 juta m3 dengan luas genangan 99,78 hektare (Ha) yang manfaatnya akan dapat mengairi irigasi seluas 300 Ha, menyediakan air baku sebanyak 214 liter per detik, pengendali banjir sebanyak 219 m3/detik dan memiliki potensi pembangkit tenaga listrik sebesar 0,71 megawatt.

Mardian Menambahkan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete yang dimulai sejak bulan Desember 2016 dengan sumber dana berasal dari APBN murni tersebut tentu membutuhkan material pasir dan batu (Galian C) dalam jumblah yang sangat besar sehingga PT. Nindya Karya harus menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan material pasir dan batu (Galian C), baik melalui perusahaannya sendiri atau maupun melalui kerja sama hasil pendropingan material pasir dan batu (Galian C) yang disuplai oleh perusahaan-perusahaan lainnya selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta izin-izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Kami mengetahui bahwa selain PT. Bumi Indah maka terdapat perusahaan-perusahan lokal lainnya yang selama ini turut mensuplai material pasir dan batu (Galian C) kepada PT. Nindya Karya guna mempercepat proses penyelesaian Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete itu, dan terdapat informasi-informasi yang sedang kami inventarisir bahwasanya ada pihak-pihak yang diduga kuat bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta izin-izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang juga turut mensuplai material pasir dan batu (Galian C) kepada PT. Nindya Karya. Bahkan walaupun perusahaan-perusahaan yang mensuplai material pasir dan batu (Galian C) kepada PT. Nindya Karya itu terbukti sah merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka kami sedang mendalami apakah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimilikinya benar-benar bersesuaian dengan titik kordinat wilayah pertambangan material pasir dan batu (Galian C) sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah sehingga aktivitasnya tidak justru merusak kaidah konservasi dan daya dukung lingkungan.

Lanjut Mardian Pertambangan material pasir dan batu (Galian C) itu wajib dikelola dengan berasaskan pada pastisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sehingga kami dan seluruh masyarakat patut meminta agar PT. Nindya Karya bisa membuktikan bahwa Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete tidak terdiri dari konstruksi bangunan yang merupakan hasil pertambangan material pasir dan batu (Galian C) yang diduga illegal. Sebab apabila demi pengerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete itu PT. Nindya Karya terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batu (Galian C) dari hasil pendropingan material pasir dan batu (Galian C) oleh pihak-pihak yang diduga bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta izin-izin lainnya, maka PT. Nindya Karya bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa

“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus
Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l),
Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Selanjutnya dalam Pasal 163 Undang-Undang dimaksud dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1 /3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha dan/ atau pencabutan status badan hukum.

Dalam banyak kasus tindak pidana pertambangan illegal biasanya juga diikuti dengan adanya dugaan kejahatan suap kepada oknum penguasa maupun oknum penegak hukum demi melanggengkan berbagai aktivitas tanpa izin resmi dan juga bisa terlacak adanya dugaan kejahatan manipulasi pajak dan setoran lainnya yang semestinya bisa menjadi pemasukan bagi negara serta daerah namun tidak bisa diterima oleh negara dan daerah secara utuh akibat ulah para pihak yang menempuh praktek jalan pintas tanpa prosedur semestinya.

” Rekam jejak keterlibatan PT. Nindya Karya dalam kasus tindak pidana pertambangan Galian C illegal juga pernah terjadi di Provinsi Aceh beberapa tahun yang lalu sehingga kami serta seluruh masyarakat Kabupaten Sikka khususnya dan Provinsi NTT pada umumnya menghendaki agar Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete yang merupakan proyek demi kemakmuran rakyat andalan Presiden Jokowi tersebut jangan sampai dikotori oleh praktek-praktek kejahatan perusakan lingkungan atau ekosistem setempat melalui praktek pertambangan illegal yang justru kelak menyengsarakan masyarakat dan generasi berikutnya.(**Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *