Maumere_KlikNTT.Com–Proyek milik PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka terancam disegel petugas. Pasalnya, proyek tersebut menumpuk material di areal kawasan konservasi yang berbatasan langsung dengan hutan lindung Egon Ilimedo.
Selain tumpukan material di areal konservasi, proyek tersebut juga tak mengantongi ijin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Sikka, Yunida Pollo, mengaku pihaknya sudah mendatangi lokasi proyek. Hasil pantauan DLH, pihaknya sudah meminta petugas Polisi Pamong Praja untuk menyegel lokasi timbunan material batu pasir milik PT. Bumi Indah di areal kawasan konservasi tersebut.
“Sudah dua kali pegawai DLH Sikka ke lokasi untuk mengingatkan tetapi tidak pernah bertemu pihak perusahaan.Terus terang sampai sekarang kami tidak tahu perusahaan ini dari mana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Menurut dia, PT Bumi Indah tidak memiliki izin menambang. DLH Sikka tegas Yunida, hanya memberikan rekomendasi untuk mengambil tetapi izinnya dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.
Prosesnya, perusahaan akan ajukan izin tempat penambangannya, kemudian DLH mengecek lokasinya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lainnya, baru diberikan rekomendasi.
“DLH Sikka hanya memberikan rekomendasi teknis lingkungan saja. Sementara jumlah yang diambil itu menjadi kewenangan ESDM provinsi NTT untuk memberikan izinnya,” tegasnya.
Perusahaan tersebut, menurut Yunida, telah mengambil material sejak 2018, tetapi lokasi penumpukan material baru diketahui dua bulan lalu. Dirinya beralasan, kantornya tidak memiliki pegawai yang bertugas di lapangan, sehingga hanya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sikka, Gabriel Ola mengatakan, pihakya sudah mengirimkan surat teguran termasuk penambangan dan menyurati Satpol PP untuk lakukan penyegelan.
“Kemarin kami sudah memberikan surat teguran, termasuk penghentian sementara penambangan dan penumpukan material. Prinsipinya bukan tidak boleh mengambil material, tetapi dia harus mengurus izinnya,” sebutnya.
Setelah perusahaan mengurus izin dan memberitahukan kepada DLH Sikka, kata Gaby, pihaknya akan cek lokasi dan melewati proses lainnya. Jika sudah beres, maka DLH Sikka akan keluarkan rekomendasi.
“Pengambilan material sesuai kebutuhan perusahaan, dan tidak berarti semua perusahaan harus mengantongi rekomendasi pengambilan material dalam kurun waktu tertentu,” terangnya.(Dian**)