Maumere_KlikNTT.Com_Tim Pembela Demokrasi Indonesia Perjuangan Tantang Bupati Sikka untuk Pidanakan PT.Bumi Indah Terkait Tambang Ilegal di Kabupaten Sikka Propinsi NTT.Hal ini disampaikan Ketua TPDI NTT Mardian Dewanto Dado Kepada Media Ini Melalui Pres rilisnya Senin (17/06/19)
” Sesui dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Sikka, Yunida Pollo sebagaimana yang pernah di lansir Media ini tertanggal 16 Juni 2019 yang menegaskan bahwa PT. Bumi Indah tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan material batu dan pasir (Galian C) pada wilayah Kabupaten Sikka,oleh karena itu Bupati Sikka di tantang untuk segera mempidanakan PT.Bumi Indah ungkap Mardian
Mardian Menambahkan apabila benar hal itu terjadi bahwa PT.Bumi Indah tidak memiliki ijin Menambang maka menurut kami sebetulnya orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawabannya adalah Bupati Sikka selaku pimpinan Pemkab Sikka, sebab bagaimana mungkin Bupati Sikka terkesan diam-diam saja atau pura-pura tidak tau tentang aktivitas PT. Bumi Indah yang secara seenaknya serta terang-terangan sejak tahun 2018 bisa mengeruk material batu dan pasir (Galian C) di Kabupaten Sikka tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lanjut Meridian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bupati Sikka itulah yang harus tampil menjadi orang pertama untuk tegas memerintahkan penghentian kegiatan pertambangan material batu dan pasir (Galian C) illegal pada wilayah Kabupaten Sikka oleh PT. Bumi Indah serta memerintahkan perusahaan asal Sumba itu untuk melakukan reklamasi dan pemulihan total terhadap perusakan lingkungan hidup akibat pertambangan material batu dan pasir (Galian C) illegal yang dilakukannya.
” Sesuai Visi misi Bupati Sikka yang selalu terngiang dalam benak masyarakat Kabupaten Sikka adalah
“Memenuhi Hak-hak Dasar Masyarakat Sikka Secara Adil, Merata dan Memadai”, dan oleh karena hak untuk mendapatkan Lingkungan Hidup yang sehat adalah salah satu hak dasar masyarakat maka Bupati Sikka harus memiliki otoritas yang kuat dalam mengelola dan melindungi Lingkungan Hidup di wilayahnya agar terhindar dari segenap praktek pertambangan illegal yang merusak ekosistem Kabupaten Sikka. Demi pemenuhan visi misi untuk “Memenuhi Hak-hak Dasar Masyarakat Sikka Secara Adil, Merata dan Memadai” maka Bupati Sikka bukan hanya harus memerintahkan penghentian kegiatan pertambangan material batu dan pasir (Galian C) illegal
serta memerintahkan melakukan reklamasi dan pemulihan total terhadap perusakan lingkungan hidup oleh PT. Bumi Indah, namun
Dengan Merujuk Pada Kenyataannya di lapangan oleh karena itu kami menantang Bupati Sikka untuk segera mempidanakan PT. Bumi Indah dengan menggunakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk mempidanakan PT. Bumi Indah maka Bupati Sikka bisa juga mengambil rujukan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, pada Pasal 35 huruf (i) dan (k) ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
(i). melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
(k). melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
Selanjutnya dalam Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, pada ayat (1) huruf (d) dan (f) dinyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan
sengaja :
(d). melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i;
(f). melakukan penambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k;
Kami pada dasarnya mendukung penuh keberadaan PT. Bumi Indah ataupun perusahaan-perusahaan kontraktor lainnya untuk berhak mengembangkan sayap bisnisnya di seluruh wilayah NTT ini namun jangan sampai proses pengembangan bisnis tersebut dilakukan melalui cara-cara yang terindikasi merusak lingkungan alam dan diduga beraroma penyuapan kepada oknum-oknum pejabat dan penegak hukum demi menutupi segala kejahatan yang berkaitan dengan proses pekerjaan sebuah perusahaan kontraktor.(**Fred)