Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Terkait dugaan Money Politik, PH Akan Lapor Bawaslu Kabupaten Kupang Ke DKPP Pusat

129
×

Terkait dugaan Money Politik, PH Akan Lapor Bawaslu Kabupaten Kupang Ke DKPP Pusat

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com– Penasehat Hukum pelapor Dugaan Money Politik di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Dedi Jahapay SH akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo SH ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat terkait kode etik ketua Bawaslu Kabupaten Kupang.

Dedi sapaan akrabnya kepada media ini hari Rabu,(19/06) siang mengatakan bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (PTSL) No. 003/LP/PL/19.06/IV/2019, starus laporan/temuan: Tidak ditindak lanjuti/ Di hentikan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu ini merupakan hal yang baik juga, tetapi sebenarnya Bawaslu harus mempelajari dulu dengan benar kasus ini.

Nah, sementara dalam isi surat PTSL ini tidak dilampirkan dengan alasan-alasan yang menjadi ketentuan hukum oleh Bawaslu dalam setiap kesalahan atau pelanggaran dan Dirinya sebagai PH akan laporkan ketua Bawaslu ke DKPP pusat dengan dasar kode etik.

“Kita akan tindak lanjuti dengan melaporkan ke DKPP, karena di dalam isi surat PTSL itu tidak lampirkan dengan alasan-alasan dugaan pelanggaran tersebut, jadi Kita akan lapor ke DKPP,” tegas DJ.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo SH yang dihubungi media ini via pesan SMS, whatsApp, dan telpon genggamnya Rabu,(19/06) pun tidak menggubris. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *