Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

TPDI NTT akan laporkan PT NK Kepada Penegak Hukum

109
×

TPDI NTT akan laporkan PT NK Kepada Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Mardian Dewanto Dado/Koordinator TPDI Wilayah NTT

Kupang_KlikNTT.Com_Dengan Terjadinya Polimik Penggunaan Material Galian C yang berasal dari Penambangan Ilegal yang di Suplai Oleh beberapa Kontraktor Lokal yang sedianya Belum Memegang ijin usaha penambangan (IUP) untuk Pembangunan Bendungan Napun Gete, apabila PT.Nindia Karya tidak segera Hentikan Maka TPDI Wilayah NTT bersama masyarakat Akan segera mengambil langkah Tegas untuk melaporkan kepada penegak Hukum.Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT Merdian Dewanto Dado  Kepada Media ini Melalui Presrilisnya Jumad (21/06/2019)

” kita Ketahui bersama Bahwa pertambangan material pasir dan batu (Galian C) itu wajib dikelola dengan berasaskan pada pastisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sehingga kami dan seluruh masyarakat patut meminta agar PT. Nindya Karya (Persero) bisa membuktikan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete tidak terdiri dari konstruksi bangunan yang merupakan hasil pertambangan material pasir dan batu (Galian C) illegal;

Mardian menambahkan apabila demi pengerjaan Paket Pembangunan Bendungan Napun Gete itu PT. Nindya Karya (Persero) terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batu (Galian C) dari hasil pendropingan material pasir dan batu (Galian C) oleh pihak-pihak yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya, maka PT. Nindya Karya (Persero) bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa : “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”. Selanjutnya dalam Pasal 163 Undang-Undang dimaksud dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum;

” Banyak kasus tindak pidana pertambangan illegal biasanya juga diikuti dengan adanya dugaan kejahatan suap kepada oknum penguasa maupun oknum penegak hukum demi melanggengkan berbagai aktivitas tanpa izin resmi dan juga bisa terlacak adanya dugaan kejahatan manipulasi pajak dan setoran lainnya yang semestinya bisa menjadi pemasukan bagi negara serta daerah namun tidak bisa diterima oleh negara dan daerah secara utuh akibat ulah para pihak yang menempuh praktek jalan pintas tanpa prosedur semestinya;

Lanjut Mardian sebelum kami melaporkan permasalahan ini kepada aparatur penegak hukum yang berwenang (termasuk KPK-RI), dan juga kepada Presiden Jokowi, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN dan lain sebagainya, maka kami memperingatkan PT. Nindya Karya (Persero) agar segera menghentikan kerja sama pendropingan material pasir dan batu (Galian C) yang disuplai oleh perusahaan yang  terindikasi dan diduga kuat bukanlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(**Fred)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *