Ket Foto : Lokasi Galian C Ilegal di Kampung Nila, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Nagekeo, KlikNTT.Com-Kegiatan penambangan atau galian C Meresahkan Warga Kelurahan Mbay II, Kampung Nila, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo. yang mengakibatkan permasalahan lingkungan seperti pencemaran, kerusakan dan bencana dari tahun ke tahun masih berlangsung dan dampaknya semakin luas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, selain itu juga memberikan dampak yang serius terhadap kesehatan dan jiwa manusia oleh karena itu kami minta pemerintah untuk segera mangbil tindakan tegas.Hal ini Ungkapkan oleh salah satu Narasumber yang tidak namanya di publikasikan.Kepada Media ini Senin (01/07/2019)
Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari kegiatan penambangan pasir berupa dampak fisik dan dampak sosial ekonomi baik positif maupun negatif, maka diperlukan suatu upaya pengelolaan lingkungan agar dampak negatif yang terjadi tidak semakin meluas atau semakin parah. Tuturnya.
Iya berharap agar pengelolaan lingkungan lokasi penambangan pasir pada setiap tahap kegiatannya sejak dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, harus selalu melibatkan masyarakat setempat secara utuh dan nyata sehingga benar-benar terwujud pemberdayaan masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Marselinus Muda,SH ketika dikonfirmasi media ini melalui Telepon seluler nya mengatakan” galian C ilegal di Kali Aesesa Kelurahan Mbay II, Kampung Nila yang pemilik tanahnya atas nama Dhaso dan galian C tersebut belum mengantongi izin itu. Pemkab Nagekeo bukan hanya memperingatkan dan mengarahkan mereka namun dari Dinas Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan surat larangan untuk tidak melakukan pertambangan yang tidak berijin. “Itu sudah kami lakukan. Ungkap Marsel
Marsel menambahkan, galian C di tempat tersebut hanya satu yang belum mengantongi izin. Saat ini, sebutnya, masih sementara galian C atas nama Dhaso yang menjadi tuan tanah di kawasan Kali Aesesa yang tidak berizin itu. Dan sampai saat ini mereka masih kepala Keras.
“Jika tidak ada tingkat ketaatan mereka terhadap aturan, maka kita akan menyikapi dan mengambil tindakan tegas”.
Lanjut maresel, jika pengelola galian C itu tidak segera mengurus izin, lokasi penambangan mereka itu akan ditutup. “Sebelum hal itu dilakukan, pihak dinas masih memberikan kesempatan kepada pemilik galian C untuk segera mengurus izin. Dan kita dalam waktu dekat ini akan turun ke lokasi galian itu”, tukasnya.
” Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengharapkan semua perusahaan dan pihak swasta lainnya supaya mengambil kebutuhan material dari lokasi galian C berizin, bukan pada tempat penambangan ilegal seperti di Kali Belakang Nila itu. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penertiban.
Terus terang bagi mereka yang tidak memiliki ijinan proses hukumnya itu berat sekali, dan itu bagian dari pengrusakan. Menurutnya secara regulasi bisa di penjara kurang lebih 10 tahun dan dendanya sebesar 3 Miliar Rupiah.
Selain itu kita juga akan mengambil sikap yang lebih tegas lagi. Kita berharap ada batas kewenangan yang berkaitan dengan pertambangan atau galian C sudah menjadi kewenangan Provinsi. Dan saya hanya sebatas mengamankan dari sisi lingkungan hidup untuk tidak terjadi pengrusakan di kali itu. Jika argumen mereka mengatakan kalau mereka memegang ijinan dari provinsi, saya tetap bersih keras untuk melarangnya.Tegas Marsel (Vian)