Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

TPDI NTT SEBUT PENJELASAN PEMKAB SIKKA TERKAIT USAHA PERTAMBANGAN ILEGAL DINILAI SALAH KAPRAH

75
×

TPDI NTT SEBUT PENJELASAN PEMKAB SIKKA TERKAIT USAHA PERTAMBANGAN ILEGAL DINILAI SALAH KAPRAH

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Mardian Dado / Koordinator TPDI Wilayah NTT

Kupang_KlikNTT.Com_Tim Pembela Demokrasi Indonesia Perjuangan ( TPDI ) Wilayah NTT Sebut Terkait penjelasan pihak Pemkab Sikka tentang usaha pertambangan material pasir dan batuan secara ilegal di wilayah Kabupaten Sikka atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan PT. Bumi Indah sebagai salah satu Subkontraktor dari Proyek Pembangunan Bendungan Napung Gete yang di Kerjakan Oleh PT Nandia Karya yang mana  melalui Kepala Bagian Humas Pemkab Sikka, Even Edomeko, S.Fil menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT sehingga pihak Pemerintah Provinsi NTT jugalah yang berwenang menghentikan usaha pertambangan material pasir dan batuan secara ilegal yang dilakukan Oleh PT. Bumi Indah dan Juga Kontraktor Lain yang turut serta mensuplai Kepada PT.Nandia Karya Adalah penjelasan yang salah kaprah.Hal ini disampaikan Koordinator TPDI NTT Mardian Dewanto Dado Kepada Media Ini Melalui Presrilis Yang diterima Media Ini Selasa (02/07/2019)

” Menurut saya Penjelasan yang di sampaikan oleh Bagian Humas Pemkab Sikka, Even Edomeko, S.Fil asal bunyi atau tidak mengerti aturan dan semakin membuktikan bahwa pihak Pemkab Sikka ingin lepas tangan terhadap keberadaan usaha pertambangan material pasir dan batuan secara ilegal yang merupakan pelanggaran pidana oleh PT.Bumi indah dan Juga Kontraktor Atau Pihak Lain yang ikut Mensuplai Material Kepada PT.Nandia Karya Sebagai Kontraktor yang mengerjakan Bendungan Napung Gete Tersebut.

Mardian Menambahkan Memang benar sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka pemerintah provinsi mengambil-alih proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten / kota, namun demikian pemerintah kabupaten / kota selaku penguasa wilayah justru tidak boleh berdiam diri dan wajib melakukan penertiban ataupun mengambil langkah hukum lainnya tatkala ada suatu badan hukum melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batuan secara liar dan ilegal dalam wilayah kabupaten / kota tersebut. Pihak Pemkab Sikka semestinya harus memahami bahwa sebelum sampai pada tahapan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT maka terlebih dahulu harus ada yang namanya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai dasar eksistensi wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan demikian sebelum Kepala Bagian Humas Pemkab Sikka berkoar-koar seenaknya soal keberadaan rekomendasi dari Pemkab Sikka sebagai syarat mutlak bagi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT. Bumi Indah maka seharusnya dijelaskan dan dibuktikan terlebih dahulu kepada publik tentang legalitas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki oleh PT. Bumi Indah tersebut, sehingga bagaimana mungkin bisa memproses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila legalitas keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak dimiliki oleh PT. Bumi Indah.

” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 7 menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan
(IUP) diberikan melalui tahapan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan setelah itu barulah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya pada Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa sebelum memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati / Walikota. Oleh karena pemberian dan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur harus melalui tahapan memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati / Walikota maka kami bisa memastikan bahwa PT. Bumi Indah tidak memiliki kedua syarat dan legalitas dimaksud selama melakukan usaha pertambangan material pasir dan batuan di wilayah Kabupaten Sikka.

Lanjut Mardian Dengan tanpa memiliki legalitas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kedua-duanya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi NTT namun terlebih dahulu harus melalui rekomendasi dari Bupati Sikka maka apakah pihak Pemkab Sikka boleh seenaknya lepas tangan terhadap pelanggaran pidana berupa usaha pertambangan material pasir dan batuan secara ilegal oleh PT. Bumi Indah dan Juga Kontraktor lainnya yang ikut Mensuplai Material Kepada PT.Nandia Karya jawabannya tentu hanya pihak-pihak yang tidak memperhitungkan dampak hukum, dampak sosial atau konflik masyarakat dan dampak kerusakan lingkungan yang tetap membiarkan aktivitas ilegal itu di wilayah kekuasaannya.

“Kami tidak anti terhadap aktivitas pertambangan material pasir dan batuan demi mendukung proses pembangunan suatu wilayah, namun semuanya harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan dan aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal tetap terus bisa terjaga. Kami juga sangat mendukung proses pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Waduk Napun Gete di Kecamatan Waiblama – Kabupaten Sikka, namun apabila demi pengerjaan Paket Pembangunan Bendungan Napun Gete itu PT. Nindya Karya (Persero) selalu kontraktor terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batuan dari hasil pendropingan material pasir dan batuan oleh PT. Bumi Indah yang bukan merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya, maka PT. Nindya Karya (Persero) justru bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Pembangunan Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua, Achmad Soehono Kepada Media Ini mengatakan” Kalau untuk galian c pasti kita percayakan pada pihak- pihak terkait yg mengawasi, ini kan proyek strategis nasional jadi yg mengawasi kami juga pasti dari semua unsur aparat maupun masyarakat kami selalu evaluasi setiap teguran, saran maupun perintah dan bersifat meningkatkan kinerja pasti kami ikuti.

Ketika ditanya media ini apakah dirinya mengetahui apakah Kontraktor sebagai subkontraktor Seperti PT.Bumi Indah dan Pihak lain yang ikut mensuplai galian C Kepada PT.Nandya Karya Memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dirinya mengatakan” Setahu saya mereka ada izinnya dan Teman – Teman selalu koordinasi lintas stake holder, kalau tidak ada ijin yang pasti kami ditegur untuk tidak boleh yang kami pasti kami evaluasi kembali jelas Ahmad Soehono.

Sementara Penanggung Jawab PT.Bumi Indah Ridho Djami Bili,Selaku Kontraktor Yang mensuplai Material Kepada PT.Nandya Karya dalam Proses Pembangunan Bendungan Napung Gete ketika di hubungi Media ini Beberapa Waktu Lalu Mengatakan ” PT.Bumi indah Selaku Kontraktor yang menjadi Subkontraktor Baru mulai Melakukan Aktivitas Pekerjaan untuk mensuplai Material Kepada PT.Nandia Karya baru di lakukan tahun lalu yankni pada tanggal 10 Oktober tahun 2017.

Ketika ditanya media ini terkait ijin Penambangan yang dilakukan Oleh PT.Bumi Indah yang mengambil material dari Daerah Waigete untuk Mensuplai Material Galian C Kepada PT.Nandia Karya dirinya mengakui bahwa PT.Bumi Indah Tidak Memiliki Ijin Usaha Penambangan.

” Untuk ijin Usaha Penambangan Galian C kami belum memiliki karena Kami di daerah Waigete tersebut harus membeli langsung dari warga Jelas Ridoh

Ridoh Menambahkan Terkait Izin penumpukan material oleh PT. Bumi Indah di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, yang semula diduga berada di kawasan hutan lindung, izin Penumpukan Material Sedang dalam Proses Pengurusan karena baru mendapatkan data yang pasti tentang daerah tersebut yang sebelumnya di sebut sebagai daerah konservasi.

Sementara Kepala Proyek PT.Nandia Karya Hingga Berita ini di turunkan belum merespon apa yang dikonfirmasi oleh media ini melalui telepon seluler nya terkait Izin Usaha Penambangan.(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *