Oelamasi_KlikNTT.com- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Nusa Tenggara Timur, meminta Polres Kupang agar segera tetapkan Tersangka Dugaan Joki SPPD fiktif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Demikian hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia NTT (TPDI) dan juga sebagai Advokat Peradi, Mardian Derwanto Dado, S.H. yang dimintai tanggapan terkait via pesan whatsApp pribadinya Kamis,(04/07) yang lalu mengatakan, Terkait kasus joki SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Kupang tentunya kita semua patut mendorong agar Polres Kupang lebih intensif dan cekatan menangani kasus tersebut.
“Sebab, dari segenap fakta dan bukti yang terungkap, maka sangat amat mudah bagi Polres Kupang untuk mempercepat proses penyelidikan, dan meningkatkannya ke tahapan pemeriksaan penyidikan demi segera menetapkan para tersangkanya”.
Karena, Kasus-kasus yang berhubungan dengan SPPD Fiktif di berbagai daerah di Indonesia selalu berujung pada proses peradilan tindak pidana korupsi dengan pemberian sanksi pidana bagi para pelakunya.
Tambahnya, “Kalau Polres Kupang terkesan berlarut-larut tanpa kepastian untuk memproses perkara joki SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Kupang, maka kita berhak mempertanyakan profesionalisme dan kredibiltas Polres Kupang sebab, kasus itu merupakan kasus korupsi yang harus diprioritaskan penuntasannya,” tulisnya singkat.
Sementara Kapolres Kupang, AKBP. Indera Gunawan, S. I. K yang dimintai tanggapan terkait via pesan whatsApp pun tidak membalas dan handphone genggamnya hari Sabtu,(06/07) siang pun tidak merespon. (Boy)