Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa 235 Juta, Kepala Desa Dan Bendahara Desa Mole di Tahan.

83
×

Diduga Korupsi Dana Desa 235 Juta, Kepala Desa Dan Bendahara Desa Mole di Tahan.

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Kejaksaan Negeri Ende menerima pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resor Ende, Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59th), dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom (23th). Demikian di sampaikan oleh intel Kejaksaan Negeri Ende , Abdon C Toh, diruang kerjanya, kamis (11/07/19).

Kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole dan Bendahara desa Mole , kecamatan Ndori, Kabupaten Ende  yang di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana APBDesa Mole tahun 2015.

” Pengelolaan Dana Desa pihak tersangka tidak  mengerjakan beberapa item kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan, mengerjakan namun tidak sesuai dengan nilai anggarannya, serta tidak diberikannya insentif Ketua RT dan RW di Desa Mole dengan total kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.” Ungkapnya

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdon C Toh menambahkan masih banyak yang perlu kita perbaiki berkaitan dengan implementasi desa, seperti pertanggungjawaban yang memang belum sesuai  dengan tata kelola yang baik, berharapa para kepala desa agar mengelolah Dana Desa dengan baik dan benar.(EN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *