Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Yorim Sebut Masalah Perebutan Lokasi Pinggir Pantai di  Desa Pariti Hanya Sebuah Skenario

42
×

Yorim Sebut Masalah Perebutan Lokasi Pinggir Pantai di  Desa Pariti Hanya Sebuah Skenario

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Istimewa

Sulamu_KlikNTT.comPersoalan Lahan Lokasi Pinggir Pantai di Desa Pariti yang berimbas Sehingga terjadinya keributan pengurasakan lokasi pinggir Pantai yang di Sebut  milik, Zainal Albar yang terletak di Dusun 06, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dengan beberapa warga Desa Pariti adalah hanya sebuah skenario.hal ini diungkapkan Yorim Kiuk didampingi sebagian warga Desa Pariti, Dusun 06, Kecmatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT kepada awak media hari Kamis,(04/07) sore yang lalu di lokasi Pinggir Pantai yang akan diolah.

“Selama ini yang terjadi keributan bersama pelapor Zainal Albar, dirinya tidak mengetahui lahan mana yang diributkan sehingga Tiba-tiba ke tujuh  saudaranya diceploskan ke tahanan Polres Kupang.

Yorim Menambahkan  kalau lahan tersebut milik Zainal berbatasan dengan pagar lokasi persawahan yang dikelola Melkisedek Loe warga sekitar. Selama ini yang warga lakukan pembersihan lahan pinggir pantai yang akan diolah hanya sebatas pembersihan jalan dengan lebar dua meter, tapi bukan pengurasakan lahan milik Zainal Albar, sehingga pelapor ribut dan mengadu ke Polres Kupang lahannya dirusak oleh warga, tetapi secara fakta tidak ada.

“Jadi seolah-olah pelapor mau buat Kita sesama saudara yang ada disini kembali ribut. Pasalnya, lahan yang dibeli pelapor ini sudah lama. Dia beli dari neneknya si Milsedek Loe sudah lama. Ini patut dicurigai jangan sampe permainan si Loe dengan zainal sehingga saudara kami diceploskan ke  penjara”, bebernya dengan nada berang.

Dirinya menambahkan bahwa Tujuh warga Desa Pariti yang ditahan oleh Polres Kupang yakni, Oktofianus Kiuk, Otnial Giri, David Giri, Dus Taso, Jus Bakal Besi, dan Tobias Uen, serta Apner Manu. “Namun Jus Bakal Besi tidak ditahan. Kenapa Jus tidak ditahan? Sementara penyidikan Polres Kupang menjawab, karena mereka beralasan bahwa Jus Bakal Besi namanya tidak termasuk”.

Sementara tanah tersebut sudah bersertifikat, dan sertifikat tersebut  sudah digade oleh Melkisedek ke Beny Siubelan, dan selanjutnya digade ke Adi Koroh. Namun beberapa waktu lalu mereka bertanya ke Adi Koroh tapi Adi Koroh mengatakan bahwa tidak digade ke dirinya.

Melkisedek Loe warga Desa Pariti kepada awak media dilokasi mengatakan bahwa batas lahan zainal bagian timur berbatasan dengan pagar persawahan warga, ban bagian barat berbatasan dengan lolok atau sungai kecil yang Loe kelola, Dan ditengah lahan kosong atau tanah bebas.

Lebih lanjut, Dirinya mengaku bahwa lahan yang menjadi milik Zainal adalah milik Bai dan Neneknya tapi sudah dijual kepada Zainal. Sehingga anak mantu Zainal yang juga bekerja sebagai Anggota Polisi pernah mengatakan bahwa yang dikelola oleh Loe tidak salah, tetapi yang salah ini adalah yang sudah dibersihkan untuk warga yang sudah membuka jalan.

Ia juga menambahkan bahwa yang zainal ributkan ini yang mana sehingga ketujuh saudara ini masuk penjara. Beberapa waktu lalu ia menunggu agar Zainal mendatanginya untuk mengecek ke lokasi tapi zainal tidak datang. “Saya mau supaya zainal dan kepolisian panggil saya untuk beri kesaksian dan tunjukan semua bukti, karena alasannya kenapa dong masuk penjara”, beber Loe.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kupang, Simson S.L. Amalo, SH yang di wawancarai media ini Senin(08/07) siang diruang kerjanya mengatakan, Ada sekelompok Orang-orang yang masuk merusak Pohon-pohon yang ada didalam lokasi tersebut. Jadi yang melaporkan ini atas nama Zainal.

Penyidik juga sudah turun ke lokasi dan lakukan pemeriksaan para tersangka sehingga para tersangka sudah mengaku. “Penyidik sudah pegang sertifikat, sertifikat itu atas nama Zainal, kita sudah bawa semua ukuran lokasi, dan itu data yang ada dipenyidik sehingga kasus ini berani ditindak lanjuti”.

Lebih lanjut, Ia meminta agar merasa tidak puas, silahkan ambil jalan lain. “Silahkan kalau memang merasa Polisi tidak benar, silahkan dan merasa tidak puas kan ada upaya hukum, menggugat kita atau bagaimana kita siap”, beber Amalo.(boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *