Oelamasi_KlikNTT.com– Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang harus bersidang secara cermat, efektif, dan obyektik agar bisa mendapatkan kesesuaian antara realisasi APBD dan kondisi fisik yang ada dilapangan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun kepada awak media, Rabu(17/07) siang penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kupang, tahun anggaran 2018, oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang.
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Kupang ini mengatakan, LKPj Bupati Kupang tahun 2018 yang telah disampaikan dalam sidang paripurna DPRD harus dibahas secara cermat dan teliti. Sebab anggaran tahun 2018 yang disampaikan dalam LKPj tersebut merupakan perencanaan dan realisasi dari pemerintahan periode sebelumnya. “Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang harus bersidang secara cermat dan obyektif agar bisa mendapatkan kesesuaian antara realisasi APBD tahun 2018 dan kondisi fisik yang ada di lapangan”.
“Ini pertangung jawaban transisi. Sebab yang melaksananakan anggaran (APBD 2018) kepala daerah yang lain sementara yang bertanggung jawab yakni kepala daerah yang lain. Jadi kita harus hati-hati. Jangan sampai kita bersidang tidak obyektif tanpa melihat kesesuaian antara implementasi yang rill terjadi di tahun 2018. Katakanlah realisasi Rp 10 miliar tapi fisiknya ada tidak”, jelas Anton.
Lanjutnya, DPRD tidak menolak LKPj Bupati Kupang tahun 2018. Namun DPRD harus memberikan catatan strategis sesuai dengan implementasi APBD 2018 di lapangan.
“DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana APBD 2018 harus mengkaji secara cermat dan teliti kesesuaian antara realisasi dan kondisi fisik di lapangan. Karena setiap realisasi APBD pasti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saya tidak mau pembahasan yang asal asalan karena bisa menimbulkan hal-hal yang berakibat hukum”.
Tambahnya, pertanggung jawaban APBD 2018 sangat urgen dalam mengimplementasi APBD berkelanjutan. APBD yang sudah direaliasi harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ketika ditanya apakah akan ada pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD untuk melakukan uji petik di lapangan agar bisa mendapatkan kesesuaian antara realisasi dan kondisi lapangan, Anton menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembentukan Pansus tersebut kepada forum paripurna DPRD.
Politisi Hanura ini menyampaikan, setelah LKPj disampaikan, DPRD dan Pemkab Kupang akan menghitung besaran Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana DAU dan DAK, sinkronisasi pelaksanaan maupun pelaksanaan tugas pembantuan di luar APBD.
Jika terdapat Silpa maka bisa dipakai untuk menutup defisit anggaran yang terjadi di tahun anggaran 2019. Realisasi APBD 2018 di beberapa OPD terindikasi korupsi. Ia menyebut dugaan korupsi pembangunan pasar Lili di Kecamatan Fatuleu dan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang yang saat ini sedang ditangani aparat hukum. Indikasi korupsi ini sesuai temuan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe dalam inspeksi mendadak (Sidak).
Sementara itu, dalam LKPj yang dibacakan Bupati Kupang, Korinus Masneno, realisasi bagi hasil pajak dalan APBD 2018 sebesar Rp 9 miliar lebih dari target Rp 12 miliar. Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 681 miliar lebih dari target Rp 861 miliar lebih. Realisasi Dana Alokasi khusus (DAK) Rp 270 miliar lebih dari target 292 miliar lebih atau 92,50 persen. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 209 miliar lebih dari target Rp 211 miliar lebih atau 98, 80 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1,221 triliun lebih dari target Rp 1,306 triliun lebih. Dari realisasi belanja daerah tersebut, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp 686 miliar lebih dari target Rp 728 miliar lebih.
Realisasi belanja tidak langsung terdiri dari, belanja pegawai sebesar Rp 450 miliar dari target Rp 479 miliar, belanja hibah Rp 28 miliar dari target Rp 38 miliar lebih, belanja bantuan sosial Rp 2 miliar lebih dari target Rp 2, 355 miliar lebih, realisasi belanja bagi hasil kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp 551 juta lebih dar target Rp 560 juta lebih atau 98,45 persen.
Realisasi bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp 209, 360 juta lebih dari target Rp 206,607 juta lebih atau 99,40 persen.
Sementara realisasi belanja langsung sebesar Rp 534 miliar lebih dari target Rp 578 miliar lebih atau 92,44 persen.
Realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp 22 miliar lebih dari target Rp 23 miliar lebih atau 96,84 persen. Realisasi Silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 22,375 miliar lebih dari target Rp 22, miliar lebih dari target Rp 22, 376 miliar lebih atau 100 persen.
Realisasi penerimaan kembali penyertaan modal daerah sebesar Rp 261 juta lebih dari target Rp 26,16 persen. Dengan demikian maka Silpa realisasi anggaran tahun 2018 sebesar Rp 37,790 miliar. (Boy)