Kupang_KlikNTT.com- Aksi Demonstrasi yang dilakukan Cipayung Plus Kupang tergabung dalam organisasi ke mahasiswaan: GMKI, GMNI, PMII, PMKRI, WALHI NTT, IPMASTIM, Fokus Permata, IPPMASAL, PERMALBAR, dan UKAW ini meminta Kapolda NTT copot Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK dari jabatannya, karena lambat tuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terlapor Zainal Albar terhadap MS yang sejak duduk dibangku pendidikan Kabupaten Kupang.
Korlap PMII Kupang, Randi Is Wandi dan Abdul Syukur, dalam orasi singkatnya yang berlangsung di Depan Polda NTT, Jln. Soeharto hari Senin, (22/07) siang mengatakan, sebagai warga NTT khususnya di Kabupaten Kupang yang mendengar ada peristiwa ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu hingga mencuat dan sampai ke tangan Kepolisian Resor (Polres) Kupang namun diabaikan oleh Polres Kupang sampai saat ini.
Sehingga hari ini dari Cipayung Plus Kupang kembali turun ke Polda NTT agar mengambil alih kasus ini, dan Minta Polda NTT copot Kapolres Kupang AKBP. Indera Gunawan SIK dari jabatanya karena lambat selesaikan masalah ini. “Bapak Kapolda NTT yang terhormat, ambil alih saja kasus ini, dan copot saja Kapolres Kupang, karena dinilai lamban tuntaskan kasus ini”, tegas Wandi.
Korlap PMKRI Kupang, Rofinus Madi juga senada dengan Korlap PMII Kupang. Dirinya hanya menambhakan bahwa Polres Kupang belum bisa mengambil sikap untuk tentukan siapa tersangka. Karena masalah sudah lama sampai sekarang. “Ada apa sampai Polres Kupang tidak tindak lanjuti masalah ini? Kita butuh keadilan”, tegas Madi.
Pantauan media ini, aksi yang dilakukan Cipayung Plus Kupang membawa spanduk kecil bertuliskan Tolak Perbudakan Sex, tangkap dan adili pelaku, MS buruh keadilan, usut sampai tuntas, copot kapolres Kabupaten Kupang, dan aksi ini akan berlanjut ke Gubernur NTT, dan DPRD NTT.
Ditempat terpisah Kapolres Kupang, AKBP. Indera Gunawan yang dimintai tanggapan terkait oleh media ini via pesan wahatsApp pribadinya hari Senin(22/07) siang mengatakan, dalam penyampaian aspirasi tersebut dan sehubgan dengan aksi mereka, tim penyidik Polres Kupang sudah gelar perkara sejak minggu lalu. Dan Polda NTT sudah bersepakat dengan penyidik Polres.
Karena masalah tersebut sudah sepakat bersama, bahwa masih kurang cukup alat bukti yang diperlukan penyidik. Sementara untuk pencopotan jabatan, “Itu sebagai aspirasi mereka. Jadi wajar saja kalau mereka menyampaikan aspirasi mereka. Karena masalah pencopotan jabatan itu kan ada mekanismenya”, tulisnya singkat. (Boy)