Ket Foto : Komisioner KPU Nagekeo Saat Melakukan Rapat Pleno
Nagekeo_KlikNTT.Com_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Menggelar Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang bertempat di Aula Hotel Pepita Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Senin,(22/07/2019).
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Nagekeo Quirinus Eleuterius dalam sambutannya menyampaikan, untuk melakukan kegiatan Rapat Pleno Terbuka “ Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Nagekeo “. Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan mendasari Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1844/PAN.MK/07/2019 Perihal Jawaban atas Permintaan Data, serta surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019. ujarnya.
” Kegiatan Rapat Pleno tersebut merupakan salah satu Tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 418 dan 421, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 8 dan pasal 12.
Quirinus MenambahkanTahapan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan sesuai jumlah perolehan seluruh suara sah yang diperoleh partai politik di masing-masing Daerah Pemilihan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 105/PL.01.7-Kpt/03/5316/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.
Lanjutnya, pada kegiatan ini kami akan mendiskripsikan hasil penghitungan perolehan kursi Partai Politik dari masing-masing Daerah Pemilihan yang ada dalam Model E1, E1.1 dan E1.2, selanjutnya kami meminta persetujuan hasil pleno kepada peserta rapat untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, dan jika ada pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus akan dicatat dalam Model E2.
“Inilah rangkaian kegiatan Rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Tutupnya.
Sementara Bupati Nagekeo dr Yohanes Donbosco Do dalam sambutannya Ia memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Nagekeo yang sudah menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Umum secara baik dan kepada Para Partai Politik yang telah berhasil untuk menjalankan amanat yang dipercayakan masyarakat Nagekeo.
Hadir pada Kesempatan itu antara lain Bupati Nagekeo,Kapolres Ngada yang mewakili,Dandim 1625 Ngada Ketua Pengadilan Negri Bajawa Kepala Kejaksaan Negri Ngada,
Pimpinan & Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo,Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Sekda Kabupaten Nagekeo, Pimpinan SKPD Kabupaten Nagekeo, Camat Aesesa, Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Nagekeo,Para Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019, Pers, Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. (VD).