Ende_KlikNTT.Com_DPC PDIP Ende melakukan pengaduan terkait proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai PDIP Daerah Pemilihan Ende II. Rabu, 24/07/2019
Vinsen Sangu Jurubica Partai PDIP Kabupaten Ende Kepada Media ini mengatakan”Hari ini kami datang untuk melaporkan kepada Bawaslu Ende karena menilai bahwa penetapan yang dilakukan dengan menggantikan calon terpilih An. Heribertus Gani dengan calon berikutnya telah menyalahi regulasi dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
” DPC PDIP Kabupaten Ende mengadukan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Ende untuk menggugat KPU atas pelanggaran yang dilakukan dan meminta agar Bawaslu meneruskan pengaduan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Ende terkait penetapan ini.
Vincen Menambahkan Tujuan Kami Melakukan Pengaduan ini adalah untuk mewujutkan proses demokrasi yang baik dan benar dengan penyelenggaraan yang berada pada rel yang benar pula” ungkap Vinsen
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ende Natsir Koten menyamapaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Ende memiliki 3 koordinator divisi yakni : Kordiv SDM, Kordiv PHL dan Kordiv HPP. Untuk penanganan kasus seperti ini menjadi kewenangan Kordiv HPP (Basilius Wena,SH) namun saat ini beliau sedang menjalankan tugas di luar.
” Terkait pengaduan ini kami menerima laporan selanjutnya akan kami pelajari dan akan berkoordinasi dengan Kordiv HPP. Kondisi kita sejak penetapan sudah kami koordinasikan dengan hirarki kami, kami selalu menjalankan amanat Bawaslu Provinsi. Kami akan pelajari dan kaji dokumen ini”, katanya.
Natsir koten menambahkan Terkait dengan permintaan untuk meneruskan ke DKPP jika ada tujuan ke DKPP akan kami teruskan tetapi akan kami kaji dulu sesuai mekanisme.
” Ada syarat Perbawaslu yang harus dilengkapi kami akan pelajari dan akan kami kaji jika ada kekurangan maka akan kami sampaikan untuk dilengkapi dan hari ini harus diselesaikan.
Lanjut Natsir Proses ini tidak boleh lebih dari 3 hari maka diharapkan hari ini harus dilengkapi supaya jangan sampai melewati batas waktu. Sedangkan Untuk permohonan harus sesuai dengan Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.Jelas Natsir.(EN)