Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Nagekeo Tolak Mutasi Sekwan yang dilakukan Oleh Bupati Nagekeo

92
×

DPRD Nagekeo Tolak Mutasi Sekwan yang dilakukan Oleh Bupati Nagekeo

Sebarkan artikel ini

Nagekeo, KlikNTT.Com-Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo Menolak Mutasi Pergantian Sekertaris Dewan (Setwan) Yang di lakukan Oleh Bupati Nagekeo dimana Mantan Sekertaris Dewan Djawaria Kristildis Maria Simporosa Ikut di Mutasikan dalam pelantikan 25 Pejabat di Lingkup Pemda Nagekeo yang dilantik oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. diruangan VIP Bupati Nagekeo. Senin,(05/09/2019) pada pagi jam 08.00.

” Kami Lembaga DPRD Menolak Atas Mutasi Sekwan yang di lantik Oleh Bupati Hari ini dan Kami Secara Lembaga Akan Bersurat Kepada Bupati Nagekeo.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea, S.Fil Saat Menggelar Konferensi Pers Kepada Awak Media mengatakan”DPRD Nagekeo Menolak terkait pelantikan Mutasi Sekwan yang berlangsung di ruangan VIP Kabupaten Nagekeo.

Kris Menjelaskan bahwa Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do sudah melanggar Regulasi serta mengabaikan Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo.

“Sebenarnya Kita berharap Mutasi bisa berefek pada peningkatan kinerja yang kemudian berkonsultasi langsung terhadap percepatan pencapaian yang ada dalam RPJMD setiap tahun.

Lanjut Kris, Pencapaian apa yang ada Dalam RPJMD merupakan mimpi kita bersama. Untuk itu Lembaga DPRD Bertanggung jawab penuh untuk memantau serta memberikan pertimbangan pada semua proses. Seharusnya Mutasi eselon II harus melalui panitia seleksi. Dan Yang mana dalam UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2018 dan UU MD3 itu sudah jelas mengatakan bahwa bupati harus memberitahu DPRD apabila sekwan mau di berhentikan atau mau dimutasi.

Tambah Kris Bahwa Sekretariat DPRD dikepalai oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. Ditambah lagi Peraturan Pemerintah UU No. 18 thun 2016. Saya mau bilang sampai saat ini lembaga DPRD Tidak mendapatkan surat Perihal akan memberhentikan Sekwan dan Perihal akan mengangkat Sekwan.

“Saya terkejut ketika Sekwan dilantik hari ini. Dan saya tau benar dan saya sadar sungguh, Kalau pimpinan DPRD itu bukan Penguasa dan dia bukan Raja. Sebaiknya Bupati harus berkonsultasi dulu dengan Bapak/Ibu Lembaga Dewan.

Anggota Dewan Sebagian Besar punya sikap yang sama menolak mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Dewan. Dan atas sikap itu Saya akan Bersurat ke Bupati. Perihal Penolakan Lembaga DPRD atas mekanisme Pelantikan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo. Karena Sekwan ini akan berdampak pada kinerja Lembaga DPRD. Maka akan terganggu. Maka kewenangan Lembaga ini, ketika diganti dengan bawahan akan kacau.

Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi Golkar Anton Moti mengatakan Bahwa selama pelantikan Lembaga DPRD tidak menerima Surat atau undangan Pelantikan. Saya sarankan Bupati untuk selesaikan dulu 2019 dulu. Setelah itu baru bisa melakukan mutasi. Paling cepat jatuh pada tanggal 31 bulan November.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo Thomas Aquinas Koba diruang kerjanya menyampaikan pihaknya telah menjalani sesuai dengan Regulasi.

“Dalam PP 11 pasal 127 berbunyi bahwa kita hanya berkonsultasi bukan persetujuan.Dan itu kewenangan  Kembali ke Bupati untuk melakukan konsultasi hal itu. Apa sudah konsultasi atau belum itu haknya Bupati,” Katanya. (VD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *