Oelamasi_KlikNTT.com- Bagi Masyarakat Kota/Kabupaten Kupang yang membuang sampah sembarang di pinggir jalan bukit cinta apa bila diketahui maka akan dikenakan denda sesuai Peraturan Desa (Perdes).
Demikian hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe kepada awak media Senin(05/08) siang usai pembukaan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) di GMIT Ebenheizer Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Sampah di Kabupaten Kupang khususnya perbatasan antara Kabupaten/Kota Kupang terlebihnya dipinggir jalan Bukit Cinta Desa Penfui Timur dengan batas Kota Kupang sehingga Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe sudah turun langsung ke lokasi karena mendapat kabar dari Gubernur NTT untuk melihat langsung.
“Saya bersama Asisten, Sat Pol PP, Camat Kupang Tengah sudah ke lokasi. Mulai dari Bimoku sampai ke Bukit Cinta dan Kita sudah komitmen untuk buatkan Perdes sehingga hari Jumat kita lakukan pembersihan bersama mulai dari aparat desa sampai pada masyarakat sekitarnya dan kebetulan lokasi Bukit Cinta masih wilayahnya Angkatan Udara (AU) maka akan kita lakukan koordinasi dengan AU supaya buatkan perdes”, jelas Manafe.
Lebih lanjut, dirinya menguraikan bahwa sampah yang ada itu bukan saja masyarakat dari Kabupaten, tapi masyarakat dari kota juga buang sampah di lokasi tersebut. Orang dari luar Kota/Kabupaten Kupang patut diduga juga, jangan sampai mereka buang sampah juga dilokasi itu. Sehingga hari jumat, setelah jumat bersih kita akan launching Perdes. “Dan juga kebetulan ada penjaga, jika penjaga menemukan orang yang buang sampah sembarangan di lokasi itu maka akan langsung dikenakan denda sesuai Perdes itu”.
Ia menambahkan, hari jumat juga akan pasang papan dilokasi itu dengan berbunyi, “Jika Anda Orang Beriman, Anda Harus Menjaga Lingkungan Dengan Tidak Membuang Sampah Sembarangan. Karena membuang sampah sembarang itu merusak limgkungan”, tegas Orang nomor dua Kabupaten Kupang. (Boy)