Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Buang Sampah Sembarang di Kenakan Denda 500 Ribu

7
×

Buang Sampah Sembarang di Kenakan Denda 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com– Bagi masyarakat Kota/Kabupaten Kupang, NTT yang membuang sampah sembarangan di Jalur Bimoku hingga Bukit Cinta tepatnya antara Batas Kota dan Kabupaten Kupang maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 500. 000 sesuai dengan peraturan Kepala Desa Penfui Timur.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe dan Kepala Desa Penfui Timur dalam diskusi bersama sebagian masyarakat Penfui Timur di Bukit Cinta, Jumat (09/08) siang.

Jerry Manafe pada kesempatan itu mengapresiasikan kepada masyarakat Penfui Timur yang sangat pro aktif di bawah bimbingan Kepala Desa, Kleopas Nome yang sangat luar biasa yang mana pada kesempatan tersebut dirinya bersama Sekertaris Camat Kupang Tengah, Reni M. Fola serta Tokoh-tokoh masyarakat bisa hadir untuk mendengar agar dapat mengatasi masalah sampah di Penfui Timur khususnya Bukit Cinta.

Sehingga Ia sangat yakin dan optimis bahwa masalah sampah diruas jalan Bimoku sampai Bukit Cinta akan teratasi dan terselesaikan dengan baik.

Lebih lanjut Jerry, akan bersepakat dalam satu minggu kedepan. Kepala Desa sudah eksen untuk membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS), ini juga atas  kesepakatan masyarakat, dan masyarakat sudah minta Kepala Desa untuk membuat Paraturan Kepala Desa yang berbunyi, “Siapa saja yang membuang sampah sembarangan tidak pada tempat akan dikenakan denda Rp. 500.000. Ini masih dalam rancangan, jadi Kepala Desa akan buat dalam satu tulisan yang bagus agar berkonsultasi dengan bidang hukum”, jelas Jerry.

Peraturan Kepala Desa, bukan saja Kepala Desa yang buat. Tapi peraturan ini dibuat atas inisiatif dan usulan dari masyarakat. Masyarakat Penfui Timur juga membuat ini sabagai salah satu contoh bagi Desa-desa yang lain, sehingga masyarakat disini juga bersepakat mengumpulkan iuran agar membiayai petugas yang mengumpulkan sampah kemudian dimuat dengan menggunakan motor pengangkut sampah.

Sehingga kalau memang kedepan yang dibutuhkan kurang, Pemda bisa mengalokasikan tamba motor sampah, kalau memang tidak bisa juga Kepala Desa bisa mengalokasikan lewat Dana Desa. Karena ini sangat bagus kalau bisa dibutuhkan sehingga di Desa Penfui Timur ini bisa jadi contoh bagi Desa-desa yang ada di Kabupaten Kupang, teristimewa Desa yang padat penduduknya.

Tambah Jerry, masyarakat Penfui Timur dan Kepala Desa juga menyampaikan pengeluhan yang masih kurang dari Pemda yakni masalah air bersih, akses jalan, dan listrik. Karena penfui timur berada di pinggir kota tapi jalan masuk kedalam sangat jelek dan juga Pemda akan siapkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat Kecamatan Kupang Tengah.

Sementara Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome pada kesempatan itu mengatakan bahwa Peraturan berlaku apa bila sudah dikoleksi dan telah disetujui oleh bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kupang, tentu akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan segera melaksanakn launching dalam waktu yang cepat yakni minggu depan sudah harus jadi.

Apa bila kedepan masyarakat Kota/Kupang kedapatan buang sampah sembarangan dan tidak tepat pada TPS yang sudah disediakan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000, uang tersebut akan dibagi dua. “lima puluh persen ke petugas atau orang yang menangkap, maka lima puluh persen masuk ke kas desa”, jelas Nome.

Turut hadir, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Paternus Vinsi, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Sekertaris cam Kupang Tengah, Reni Muskanan Fola, serta Petugas Kepolisian Kecamatan Kupang Tengah, dan sebagian masyarakt Desa Penfui Timur. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *