Nagekeo, KlikNTT.Com-Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dhawe, yang berdomisili di Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo. Rabu,(07/08/2019).
Pantauan Media, Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dhawe tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Nagekeo, Silvester Yewa Gani dan Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nagekeo Florianus Podhi, dan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus P.Jogo.
Tujuan kedatangan mereka antara lain adalah untuk mempertanyakan soal pergantian nama Pasar Danga menjadi Pasar Nagekeo. Sebelumnya, di areal Pasar Danga, telah dipasang spanduk bertuliskan Pasar Nagekeo, “Jadikan Pasar Nagekeo yang bersih, Indah dan Damai”.Pemasangan spanduk tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat,sebab nama pasar tersebut adalah Pasar Danga.
Lukas Mbulang, selaku Perwakilan Masyarakat Adat Suku Dhawe pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemasangan baliho nama Pasar Nagekeo tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan. “Kami menyesalkan pemasangan baliho bertuliskan Pasar Nagekeo di Pasar Danga.Kami meminta kejelasan dari Pemda Nagekeo,mengapa seenaknya saja mengganti nomenklatur nama Pasar Danga menjadi Pasar Nagekeo?”cecar Lukas Mbulang.
Lanjut Lukas bahwa nama Pasar Danga sudah ada sejak Kabupaten Nagekeo belum mekar menjadi sebuah kabupaten defenitif.”Jangan sampai sebuah tindakan tanpa pertimbangan,menimbulkan konflik dalam masyarakat. Dan Saya melihat adanya upaya menciptakan konflik antara pemerintah, masyarakat adat dan Lembaga DPRD Nagekeo. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.Masyarakat Danga akan merasa terganggu,bahwa identitas mereka yang tinggal dan menyerahkan lahan untuk Pasar Danga,diabaikan,”katanya.
Lukas menambahkan bahwa perubahan nama Pasar Danga menjadi Pasar Nagekeo menjadi pukulan keras bagi masyarakat yang berada di Danga.
“Saya berharap ada penjelasan. Apakah ada dasar hukum perubahan nomenklakur nama Pasar Danga menjadi Pasar Nagekeo,?”tanya Lukas.
Sementara salah seorang warga masyarakat Danga, Kanisius Laki. “Nama Pasar Nagekeo tidak pantas dan tidak tepat digunakan di Danga. Sesuai nomenklatur,namanya adalah Pasar Danga,” tegasnya. “Apabila ini dibiarkan,akan menjadi preseden buruk bagi eksistensi Pemerintah Daerah Nagekeo dalam mengatur dan mengayomi masyarakatnya sendiri, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Dua Wea, S.Fil menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Nagekeo hanya mengakui nama Pasar Danga.
“Tidak pernah ada pembicaraan soal perubahan nomenklatur nama Pasar Danga menjadi nama Pasar Nagekeo. Jadi saya tegaskan bahwa nama Pasar Nagekeo itu tidak benar. Nama yang benar adalah Pasar Danga “tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri dan UMKM Kabupaten Nagekeo, Gaspar Djawa saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis, 07 Agustus 2019 mengatakan dengan tegas.
“Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri dan UMKM Kabupaten Nagekeo bukan merupakan pihak yang memasang baliho tersebut. Dan kami tidak tahu terkait pemasangan baliho tersebut. Hal ini kami sampaikan agar tidak menjadi perdebatan dalam masyarakat,”ungkap Gaspar didampingi PPK.
Lanjut Gaspar pihaknya akan menelusuri pemasangan Baliho tersebut dan akan menelusuri hingga dapat diketahui siapa sebenarnya yang memasang spanduk/baliho nama tersebut,”tegasnya. (VD).