Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sadar Pajak Menjadi Target UPT PPKAD Kabupaten Ende  2019 

180
×

Sadar Pajak Menjadi Target UPT PPKAD Kabupaten Ende  2019 

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Peraturan Gubernur NTT memuat, menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapus biaya balik nama (BBN-KB) plat.

Ada tiga tujuan dari kebijakan Gubernur NTT yakni untuk memberikan keringan bagi masyarakat, menggugah kesadaran tentang wajib pajak agar segera melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta mendorong untuk pendapatan asli daerah.

Finsesius Ferdinand Sare Kesubag Tata Usaha di UPT Pendapatan dan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah kabuapten Ende, saat di konfirmasi diruang kerjanya  (13/08/2019), mengatakan Sesuai peraturan gubernur NTT pelaksanaan mulai tanggal 1 agustus sampai 31 oktober tentang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menghapus bea balik nama (BBN-KB) plat.

” Untuk beberapa hari ini antusias warga sangat tinggi untuk membayar pajak tetapi belum semua orang. Kabupaten  ende sendiri data kendaraan yang yang diberikan dari Propinsi sebanyak 42.000 kendaraan, yang baru dibayar sebanyak 15.000 lebih kendaraan, sisanya belum membayar pajak kendaraan, itu belum termasuk plat luar, optimalisasi target di kabupaten Ende 22 miliar dan pencapaian baru 60 %  yaitu 11 miliar “, katanya.

Untuk saat ini kendaraan dari luar daerah belum bisa membayar pajak, karena tidak bisa membayar disini, banyak yang belum bayar sehingga itu menjadi utang , pihaknya  tetap mengejar tunggakan pajak yang belum di bayar oleh masyarakat.

Finsensius menambahkan kami tetap melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa serta ke rumah-rumah ibadah berupa pengumuman agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Finsensius berharap kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, tidak dengan cara pemaksaan karena hasil dari bayar pajak kendaraan bermotor akan kembalikan juga ke daerah dalam bentuk pembangunan, sehingga perlunya dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak yaitu Polantas Polres Ende, Jasa Raharja, Dinas Pendapatan Daerah dan warga wajib pajak.(Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *