Ket Foto : Siti Aisyah
Nagekeo, KlikNTT.Com-Pemerintah Kabupaten Nagekeo Bersama Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT II ) Terkesan dipaksakan Melakukan Sosialisasi Tentang Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Lambo yang di laksanakan Pada Tanggal (25/07/2019)
Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Lambo (AMAL) Hendrikus Kota dalam kesempatan tersebut kepada media ini mengaku terkejut dengan diadakannya kegiatan sosialisi pengadaan tanah Waduk Lambo yang di lakukan oleh Pemda Nagekeo Bersama BWS NT II
“Kami sangat terkejut karena Pemerintah Kabupaten Nagekeo Bersama BWS NT II mengadakan kegiatan ini,padahal masih terjadi pro dan kontra dalam masyarakat. Kami adalah masyarakat yang terkena dampak langsung.Kami menolak lokasi pembangunan Waduk Lambo yang berlokasi di Lowo Se karena tempat tersebut merupakan wilayah pemukiman, ada sekolah, ada kuburan leluhur kami, ada rumah ibadat dan kampung adat yang perlu kami jaga dan lestarikan” tegas Hendrikus Kota
” Saya Sarankan agar waduk dibangun di wilayah alternatif yaitu di Lowo Pebhu dan Malawaka jangan dipaksakan untuk tetap di bangun di lokasi yang masih ada penolakan dari warga.
Hal yang sama disampaikan Siti Aisyah, tokoh perempuan dari Ndora.”Kami menolak lokasi pembangunan waduk. Itu tanah leluhur kami yang diwariskan turun temurun.Yang diwariskan adalah tanah dan manusia hidup diatas tanah,bukan di atas air,” katanya.
” keputusan terakhir untuk membangun waduk Lambo ada di tangan masyarakat bukan di tangan pemerintah ataupun BWS NT II
Sementara Bernardinus Gaso, Ketua Forum Penolakan Lokasi Waduk Lambo pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa dirinya menyayangkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengadaan tanah Waduk Lambo padahal belum ada kesepakatan dalam masyarakat untuk melakukan sosialisasi pembangunan waduk Lambo tersebut.
Sementara Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa rencana pembangunan Waduk Lambo semata-mata dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat.” Mari kita dukung bersama rencana pembangunan Waduk Lambo.Kelak kalau sudah ada waduk,masyarakat dapat beternak dan bertani dengan memanfaatkan air yang ada.Lokasi waduk juga dapat menjadi objek pariwisata yang akan menarik minat pengunjung.
” Pada akhirnya, masyarakat yang bukan menikmati hasil pembangunan waduk tersebut,” katanya.
Bupati Don menegaskan bahwa kegiatan pendataan awal pengadaan tanah Bendungan Lambo/Mbay merupakan proses yang harus dilalui.”Kegiatan hari ini hanya salah satu bagian dari proses panjang yang harus kita lalui. Kegiatan ini tidak lantas bermakna Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengabaikan keberatan dari masyarakat tentang lokasi pembangunan waduk. Masih ada waktu kurang lebih 90 hari untuk berdiskusi dan menetapkan keputusan,”jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Nagekeo menyampaikan bahwa Pembangunan Waduk Lambo merupakan Program Strategis Nasional yang membutuhkan dukungan masyarakat.”Saya mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk membangun waduk ini. Sebagai Bupati, saya akan tetap berada bersama masyarakat untuk memastikan bahwa manfaat tertinggi dari pembangunan waduk ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. Bupati Nagekeo juga menyampaikan bahwa seluruh proses menuju pembangunan Waduk Lambo berada dalam pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo,Pemerintah Provinsi NTT hingga pemerintah pusat.
“Semua itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.Sebagai Bupati, saya akan memastikan penilaian dan pengukuran yang tepat terhadap asset masyarakat, yaitu tanah, tanaman produktif dan lain-lain, sehingga semua yang terkena dampak akan memperoleh haknya sesuai ketentuan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Provinsi NTT,Sony Tella dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya sangat paham akan reaksi masyarakat terhadap rencana pembangunan Waduk Lambo. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Provinsi NTT untuk memastikan bahwa tidak ada hak masyarakat yang terabaikan. Kita tentu mengharapkan agar program ini berjalan baik,tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,” katanya.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa tenggara II, Agus Sosiawan dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan pendataan awal.
“Tujuan pendataan awal ini adalah untuk mengetahui secara pasti dan akurat luas lahan yang terkena dampak pembangunan waduk, termasuk pekarangan dan pemukiman, untuk urusan ganti rugi dan kompensasi,” katanya.Terkait keberatan masyarakat akan lokasi waduk, Agus menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keberatan sesuai hukum yang berlaku.(VD)