Ende_KlikNTT.Com_Sebanyak 160 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ende mendapat Remisi atau pengurangan Hukuman pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -74.Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Antonius Jawa Gili di saat Upacara Bendera HUT RI ke -74 di Halaman kantor Lapas Ende. Sabtu (17/08/2019).
” Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II B Ende Setiap tahun adakan remisi untuk para nara pidana karena itu merupakan peraturan pemerintah , Remisi itu dapat ketika hari raya besar keagamaan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Antonius Menambahkan Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para narapidana yang akan mendapatkan remisi seperti persyaratan substansi apabila ia mengikuti semua proses pembinaan dan berkelakuan baik. Karena ada pemantauan dan pengawasan dari tim khusus untuk menilai. Tim pengamatan pemasyarakatan yang selalu mengavaluasi program-program kegiatan, sehingga layak atau tidaknya warga binaan mendapat remisi, sedangkan persyaratan administrasi apabila masa tahanan telah menjalankan selama masa waktu enam bulan “, ungkapnya.
” Secara keseluruhan untuk Narapidana yang ada di Lapas Ende berjumlah 239 orang dan mendapat remisi sebanyak 160 orang, yang mendapat remisi umum 1 berjumlah 153 orang yaitu 1 bulan (22 ) , 2 bulan (20 ) , 3 bulan (38 ) , 4 bulan (38 ) , 5 bulan (27) , 6 bulan (8) orang dan yang mendapat remisi umum II itu langsung bebas sebanyal 5 orang.Jelas Antonius
Lanjut Antonius Hari ini setelah Apel Hari Kemerdekaan Republik Indenesia selesai Narapidana kami akan menyerahkan surat remisi dan surat lepas atau bebas bagi para Narapidana Yang Mendapatkan Hak Remisi.(Elton)