Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

160 Napi Di Lapas Ende Terima Remisi Kemerdekaan

140
×

160 Napi Di Lapas Ende Terima Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Sebanyak 160 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ende mendapat Remisi atau pengurangan Hukuman pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -74.Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Antonius Jawa Gili di saat  Upacara Bendera HUT RI ke -74 di  Halaman kantor Lapas Ende. Sabtu (17/08/2019).

” Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II B Ende Setiap tahun adakan remisi untuk para nara pidana karena itu merupakan peraturan pemerintah , Remisi itu dapat ketika hari raya besar keagamaan dan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Antonius Menambahkan Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para narapidana yang akan mendapatkan remisi seperti persyaratan substansi apabila  ia mengikuti semua proses pembinaan  dan berkelakuan baik. Karena ada pemantauan dan pengawasan dari  tim khusus untuk menilai. Tim pengamatan pemasyarakatan yang selalu mengavaluasi program-program kegiatan, sehingga layak atau tidaknya warga binaan mendapat remisi, sedangkan persyaratan administrasi apabila masa tahanan telah menjalankan selama masa waktu enam bulan “, ungkapnya.

” Secara keseluruhan untuk Narapidana yang ada di Lapas Ende berjumlah 239 orang dan mendapat remisi sebanyak 160 orang, yang mendapat remisi umum 1 berjumlah   153 orang yaitu  1 bulan (22 )  ,  2 bulan (20 )  ,  3 bulan (38 ) ,  4 bulan (38 ) , 5 bulan (27)  , 6 bulan  (8)  orang dan yang mendapat  remisi umum II itu langsung bebas sebanyal 5 orang.Jelas Antonius

Lanjut Antonius Hari ini setelah Apel Hari Kemerdekaan Republik Indenesia selesai Narapidana kami akan menyerahkan surat remisi  dan surat lepas atau bebas bagi para Narapidana Yang Mendapatkan Hak Remisi.(Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *