Nagekeo, KlikNTT.Com-Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do Menghimbau Kepada Masyarakat Agar tidak Melakukan Pesta Sambut Baru secara Individu dan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang akan mengadakan pesta sambut baru.
Hal ini di sampaikan melalui surat Bupati Nagekeo kepada para camat Se-Kabupaten Nagekeo Nomor 400/NGK/245/08/2109, Tanggal 19 Agustus 2019. Kamis(22/08/2019).
Dikatakan Bupati Jika ada Masyarakat yang tetap menyelenggarakan Pesta malan dirinya akan menarik semua Bantuan Program Sosial gratis dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan akan dialihkan untuk pembangunan sarana prasarana publik demi kepentingan masyarakat banyak.
Sementara Bagi para ASN yang mengadakan pesta akan dikenakan sanksi sesuai peraturan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kabag Humas Kabupaten Nagekeo melalui Group WA Humas, mengatakan Surat Bupati Nagekeo tersebut adalah Himbauan.
“Kepada para Camat untuk segera melakukan sosialisasi kepada Lurah/Kepala Desa pada wilayah kerja masing-masing yang selanjutnya di Laporkan kembali kepada Bupati..
Kabupaten Nagekeo merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki tingkat kemiskinan penduduk cukup tinggi. Sesuai data jumlah KK Miskin sekitar 30% atau 13.298 KK atau 68.021 jiwa dan himbaun tersebut merupakan salah satu Langkah untuk memerangi kemiskinan.
Acara syukuran sambut baru kata Bupati Don agar dibuat secara massal atau terpusat di Paroki atau sekolah. (VD).