Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Jokowi Berikan Sertifikat Tanah Gratis Bagi Masyarakat NTT di Oelamasi

66
×

Jokowi Berikan Sertifikat Tanah Gratis Bagi Masyarakat NTT di Oelamasi

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Presiden RI, Ir.,H. Joko Widodo alias Jokowi memberikan 2.709 sertifikat gratis kepada Masyarakat NTT, yakni Kabupaten TTS, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang di Kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, Rabu(21/08) siang.

Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya mengatakan kehadiran Presiden RI di Kabupaten Kupang sudah berulang kali, dirinya mengapresiasikan dan berterima kasih atas kehadiran Presiden RI, semua ini terjadi karena begitu besar rasa cinta Pak Presiden kepada Masyarakat Kabupaten Kupang.

“Ijinkanlah Kami atas nama rakyat Kabupaten Kupang dan berikan kepastian terhadap masyarakat Kabupaten Kupang dengan diternitkannya sertifikat. Hal ini berarti masyarakat memiliki lahan satu hektar sudah mampu memiliki uang kurang lebih Rp2.600.000 perbulan, setara dengan gaji PNS. Sehingga dengan pemberian sertifikat ini oleh Pak Presiden menjadi motifasi terhadap masyarakat Kabupaten Kupang”, jelas Masneno.

Sementara Jokowi dalam sambutannya mengatakan, sertifikat ini adalah bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki, ini merupakan yang termuat didalam sertipikat ada keterangan kepemilikan. Jikalau sudah pegang sertifikat ini berarti sudah aman dan tidak bermasalah apa bila digunakan dengan baik-baik.

“Jikakalau sudah pegang seperti ini berarti aman, tinggl sekarang dipakai untuk apa. Kalau pakai usaha boleh, pinjam ke perbankan boleh, jangan pakai untuk beli sepeda motor hanya buat pakai gaya-gaya saja, lebih baik jangan. Jadi gunakan baik-baik sertifikat ini”, jelas Jokowi.

Tambah Presiden RI, sertifikat ini harus difoto copy dan disimpan dengan baik-baik. “simpan baik-baik sertifikat kita, kalau memang untuk memperbaiki kehidupan kita kalau dibutuhkan untk pnjman perbankan, maka manfaatkan dengan baik-baik”, pesan Jokowi.

Sementara Menteri ATR BPN RI, Sofyan Djalil menyebut reformasi agreria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan mendayagunakan tanah untuk kemakmuran rakyat. Sehingga pada lokasi bekas HGU seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan tanah terlantar.
Lebih lanjut, dimanfaatkan untuk hak pengelolaan Pemerintah Provinsi NTT seluas kurang lebih 2.332 hektare. “Sedangkan seluas 1.488 hektare dialoksikan untuk program retribusi tanah dan telah diterbitkan 2.709 sertifikat untuk masyarakat”, kata Djalil. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *