Nagekeo, KlikNTT.Com_Untuk masalah pesta adalah hak dan kebebasan individu dan menjadikan pemerintah sebagai penyelenggara negara dan tidak membatasi urusan privasi warga negara.Hal ini disampaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo, Kristianus Dua Wea, S.Fil di ruang kerjanya. Kamis (22/08/2019).
“Terkait dengan himbauan yang di keluarkan oleh Bupati Nagekeo tentang larangan untuk tidak boleh melakukan pesta sambut baru secara individual ini bukan suatu peraturan jadi tidak ada sanksinya Karna pesta adalah urusan privasi karna itu adalah kebebasan warga negara yang tidak bisa dibatasi.
Kris Menambahkan Terkait dengan sanksi dan penarikan bantuan sosial gratis dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan akan dialihkan untuk pembangunan sarana prasarana publik demi kepentingan masyarakat banyak pemerintah harus melihat pada Syarat itu.
“Tentunya kita harus melihat di syarat itu pemberian bantuan hibah kepada masyarakat.
Lanjut Kris, Sementara Bagi para ASN yang mengadakan pesta akan dikenakan sanksi sesuai peraturan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.Dan sanksi itu akan tetap merujuk pada syarat lebih pada bantuan syarat juga diundang-undang ASN.
Kris berharap sebaiknya bentuk himbauan harus dalam batas normal.
” Itu saya pikir masih bisa. Jika himbauan lepas saya fikir bisa tapi itu tergantung. Apalagi semua acara sudah berjalan. Padahal surat tersebut sejak tanggal 19 Agustus kok baru hari ini semua orang tau”. Katanya.
Sementara Salah satu Warga masyarakat yang tidak menyebutkan identitas saat ditemui KlikNTT.Com mengatakan sangat kecewa dengan Himbauan Bupati Nagekeo.
“Sebagai warga negara kami sangat kecewa dengan surat Himbauan itu. Sepertinya Bupati seakan-akan membatasi hak privasi kami sebagai masyarakat biasa. Lanjut Dia, “Terus Bupati adakan pesta Rakyat bisa?”Baru mau adakan Literasi sebanyak 4 Miliar padahal dana bersumber dari APBD. Kami buat acara pesta bukan diambil dari APBD. Lama-lama kami mau bernapas juga mau diatur dan juga dikenai sanksi oleh Bupati. Tegasnya (VD).