OELAMASI_KlikNTT.com– Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang sepakat memangkas anggararan dari pos belanja modal senilai Rp 42 miliar lebih untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang tahun 2019.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahas Kebijakan Umum Anggaran Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran tahun 2019 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kupang, Kamis(22/8) di Kantor Bupati Kupang.
Kepada media usai rapat pembahasan KUA-PPAS, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun mengatakan, pemangkasan anggaran sebesar Rp 42 miliar lebih tersebut merupakan preseden buruk bagi pemerintah daerah. Sebab anggaran dari pos belanja modal harus dipangkas. Pemangkasan terpaksa dilakukan karena tahun anggaran 2019, APBD Kabupaten Kupang mengalami defisit sebesar Rp 86 miliar lebih.
Pemangkasan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja. Kalau tidak dipangkas tidak mungkin karena anggaran tidak ada untuk menutup defisit. Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan penerimaan daerah tahun anggaran 2018 tidak cukup untuk menutupi defisit belanja dalam APBD tahun 2019.
“Silpa dan penerimaan hanya mampu menutup setengah dari defisit anggaran yang terjadi. Karena itu TAPD dan Banggar sepakat untuk menggeser beberapa item belanja modal atau belanja untuk rakyat senilai Rp 42 miliar lebih untuk menutupi sisa defisit anggaran”, tutur Natun.
Lanjutnya, pos belanja modal yang dipangkas selanjutnya akan dimasukan kembali dalam APBD induk tahun 2020 untuk direalisasikan. Sementara beberapa program sarana dan prasarana pengairan dari pos belanja modal di Dinas PUPR Kabupaten Kupang seperti sumur bor, embung dan irigasi tidak dipangkas.
“Kalau untuk bangunan air di Dinas PUPR kita pangkas berarti program 5P (pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata dan perikanan) Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa dijalankan. Dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut, terjadi penambahan Rp 4,2 miliar lebih pada pos belanja pegawa”, jelas Natun.
Tambahnya, Anggaran Rp 4,2 miliar tersebut diperuntukan untuk mengakomodir kembali 40 lebih tenaga kontrak daerah di RSUD Naibonat dan 133 guru kontrak daerah yang diberhentikan karena tidak berijazah sarjana. Para guru kontrak daerah yang diakomodir kembali tersebut selanjutnya dialihkan sebagai tenaga administrasi di sekolah tempat mereka mengabdi.
Ia berharap, di tahun yang akan datang, “Target penerimaan yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diperhitungkan secara obyektif agar ada keberimbangan antara penerimaan dan belanja”, Tutup Politisi Partai Hanura (Tim)