Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Abaikan Himbauan Bupati, ASN Nagekeo Tetap Gelar Pesta Sambut Baru

18
×

Abaikan Himbauan Bupati, ASN Nagekeo Tetap Gelar Pesta Sambut Baru

Sebarkan artikel ini

Nagekeo, KlikNTT.Com-Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nagekeo, tampaknya mengabaikan himbauan Bupati Nagekeo untuk tidak mengadakan pesta sambut baru.Hal ini ini dibuktikan sikap berkeras mereka untuk tetap menggelar pesta meriah ditingkahi suara musik keras di berbagai tempat di Kecamatan Aesesa, Nangaroro dan Kecamatan Boawae, Jumat, (23/08/2019).

Padahal sebelumnya Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do telah menghimbau masyarakat dan ASN untuk tidak menggelar pesta sambut baru dengan alasan penghematan melalui surat Bupati Nagekeo kepada para camat Se-Kabupaten Nagekeo Nomor 400/NGK/245/08/2109, Tanggal 19 Agustus 2019.

Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do  bahkan “mengancam” akan memberikan sanksi kepada masyarakat dan ASN yang tetap nekad mengadakan pesta sambut baru.

Bupati Nagekeo dalam suratnya menyatakan bahwa jika ada masyarakat yang tetap menyelenggarakan pesta, maka Pemerintah Kabupaten Nagekeo akan menarik semua Bantuan Program Sosial gratis dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan akan dialihkan untuk pembangunan sarana prasarana publik demi kepentingan masyarakat banyak.

Sementara bagi para ASN yang mengadakan pesta akan dikenakan sanksi sesuai peraturan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Salah seorang ASN yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa mengadakan pesta adalah urusan pribadinya.”Yang benar saja mau diberi sanksi, toh ini uang hasil tabungan saya sendiri,bukan uang kantor,” katanya.

“Hubungannya bagaimana antara mengadakan pesta dengan kinerja saya  sebagai ASN?,”katanya penuh rasa heran.

ASN tersebut menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo bahwa masalah pesta itu hak atas kebebasan individu.”Pimpinan DPRD saja heran akan hubungan mengadakan pesta dengan sanksi terhadap ASN sebab bukan merupakan pelanggaran disiplin.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Kristianus Dua Wea, Kamis, 22 Agustus 2019,memberikan tanggapan terhadap surat himbauan Bupati Nagekeo tersebut.

“Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak berhak membatasi urusan privat warga negara. Terkait dengan sanksi penarikan segala bentuk program/gratis, semua ada aturan main berdasarkan jenis program dan sumber pembiayaan. Terkait dengan sanksi bagi PNS, jelas bahwa mengadakan pesta itu bukan pelanggaran disiplin PNS,”kata Kris Dua tegas.

Kris Dua menambahkan bahwa yang namanya himbauan bukanlah peraturan.”Yang namanya himbauan tidak boleh ada sanksi,”pungkasnya.

Apakah Bupati Nagekeo akan benar-benar memberikan sanksi pada ASN yang telah mengabaikan himbauan untuk tidak menggelar pesta sambut baru?Nantikan liputan berikutnya,di klikntt.com. (VD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *