Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Dan Perampasan Terhadap Anak Kos dan Warga

79
×

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Dan Perampasan Terhadap Anak Kos dan Warga

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Tim Reserse Kriminal Polres Ende ringkus pelaku pengeroyokan dan perampasan terhadap anak kos dan warga di tiga lokasi jalan penjahitan, jalan melati dan BTN .

AKP. Lorensius ,SH.SIK , Kasat Reskrim Polres Ende ketika dikonfirmasi media (28/08/2019), mengatakan Kami menerima 3 laporan polisi dari beberapa korban pengeroyokan dan perampasan di Jalan penjahitan, Jalan melati dan BTN.

“Pengeroyokan dan perampasan terhadap beberapa korban adalah pada tanggal 24 agustus tersangka inisial G  membawah minuman keras jenis moke dari kampung detukeli, lalu para tersangka duduk minum di jalan eltari Ende mulai dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi”.

Kemudian tersangka FS mengajak teman- temanya untuk pergi ke kos anak-anak Ropa di jalan penjahitan, menurut pengakuan FS sebelumnya anak-anak dari Ropa pernah memukulnya di kos itu.

Lorensius menambahkan,FS bersama teman-temanya pergi menuju kos korban, sesampai di kos lalu mendobrak pintu kos, posisi korban pada tidur, tidak ada sasaran yang jelas namun semua orang yang berada di kos dipukul pake tangan dan kaki sedangkan tersangka J memukul menggunakan gelas menyebabkan KM mengalami luka robek di kepala sedangkan korban yang lain seperti M,K,D, dan A mengalami luka memar.

Lanjut Lorensius , Para pelaku pemukulan di TKP 1 yaitu FS, J, AYK, E,RN dan FT setalah melakukan pengeroyokan mereka bergerak lagi menuju ke jalan melati depan hotel flores mandiri  melakukan hal yang sama terhadap ke dua orang korban AT dan temanya sementara main wiffi, para tersangka turun dari motor sergap anak-anak lalu memukul dan tendang para korban serta mengambil hp.

” Lalu para tersangka  lanjut ke TKP 3 di jalan BTN mereka berjalan menuju salah satu kos- kosan sementara  anak-anak belum tidur sedang nonton film dileptop para tersangka masuk dan nekat melakukan aksi pemukulan dan perampasan leptop.

Selanjutnya , Para pelaku telah ditahan untuk meminta keterangan, dari ke 13 orang pelaku namun  6 orang menjadi tersangka dan 7 orang lainya sebagai terlibat sehingga mereka sementara sebagai saksi dan wajib lapor.

” Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 pengeroyokan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan TKP 2 dan 3 ditambah 365 ayat 1 tentang perampasan” ungkapnya.

Penulis : Elton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *