Rote Ndao_KlikNTT.Com_Intimidasi tehadap kerja jurnalistik menimpa wartawan TVRI Rote Ndao, Yongki Malelak saat hendak melakukan peliputan kegiatan yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan bersama kementerian Kelautan dan Perikanan di ruang kerja wakil bupati Rote Ndao, Rabu (28/8/2019).
Intimidasi itu dilakukan oleh sekertaris wakil bupati (Wabup) Rote Ndao, Linda Hanas. Ia melarang Yongki meliput kegiatan itu.
Wartawan TVRI, Nyongky Malelak megatakan, aksi arogan sekertaris wabup itu saat ia sedang melakukan peliputan.
“Saat saya sedang meliput, tiba-tiba saya disuruh keluar dari ruangan, katanya saya menyalahi prosedur,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/8/2019).
“Saya sempat menjelaskan bahwa, informasi peliputan ini juga sudah saya koordinasikan dengan humas, bahkan sebelumnya, saya bersama staf humas, wartawan RRI dan anggota BIN sudah mendatangi Kantor DKP namun kami diarahkan ke ruang Wakil Bupati, karena itu saya mendatangi tempat ini dan melaksanakan tugas jurnalistik,” sambungnya.
Meski sudah menjelaskan, tetap saja ia bersama beberapa jurnalis dilarang meliput. Ia kemudian berusaha meminta izin kepada salah satu staf yang, namun dengan berbagai alasan wartawan TVRI tetap tidak diperbolehkan meliput.
“Tunggu saya lapor pak kadis, kalau diizinkan baru boleh masuk”, ujarnya menirukan ungkapan sang sekretaris.
Karena disuruh menunggu, ia pun menuruti kemauan sekertaris itu. Namun, hingga kegiatan hampir usai, sekertaria tersebut tak kunjung keluar dari ruang rapat.
“Saya sudah jelaskan bahwa saya ini wartawan TV, jadi saya butuh visual, tapi tetap tidak digubris. Sudah terlalu lama menunggu akhirnya saya pulang tanpa berita,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yermias Kota mengaku kegiatan bersama kementerian kelautan dan perikanan itu bersifat terbuka. Ia juga mengaku, penolakan terhadap wartawan TVRI itu bukan atas perintahnya.
“Bukan atas perintah saya, dan saya tidak mendapat laporan dari sekertaris,” tandasnya.
Untuk diketahui, siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal itu tertuang dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (**)