Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ini Tanggapan Ketua FPPN Terkait Jawaban Pemerintah Untuk Tidak Mempekerjakan THL

44
×

Ini Tanggapan Ketua FPPN Terkait Jawaban Pemerintah Untuk Tidak Mempekerjakan THL

Sebarkan artikel ini

Nagekeo, KlikNTT.Com-Menanggapi jawaban pemerintah untuk tidak lagi mempekerjakan THL  dan Tenaga Sularela tersebut, Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) yang selama ini memperjuangkan nasib para THL dan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Nagekeo, Abdul Rejab Saleh,Jumat, 30 Agustus 2019 menyatakan kekecewaannya.

“Kami kecewa karena setelah berbagai perjuangan yang kami tempuh, baik audiens maupun demonstrasi, ternyata tidak menghasilkan hal baik,Terakhir FPPN bahkan menyegel kantor DPRD Nagekeo.Penyegelan itu bukan tanpa maksud.Kami harapkan agar DPRD melakukan konsultasi ke Kementrian PAN RB dan Kemendagri terkait nasib kami.Kami juga meminta dilakukan konsultasi ke kabupaten lain yang masih mempekerjakan kembali THL dan Tenaga Sukarela, seperti misalnya di Kabupaten Malaka,” jelas Rejab

Rejab menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD telah melakukan konsultasi tersebut.

“Pertanyaan saya,apa hasil konsultasi tersebut?Apakah DPRD sudah berkoordinasi dengan Bupati terkait hasil tersebut?Seharusnya kami mendapatkan pemberitahuan dan jawaban resmi dari DPRD,” cecarnya.

Rejab juga mempertanyakan dasar hukum dan alasan Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang masih mempekerjakan THL pada beberapa dinas tertentu.”Kami harapkan kesetaraan dan keadilan.Kalau Pemerintah menyatakan tidak akan pekerjakan kembali THL, harus berlaku untuk semua.Tidak boleh ada yang dianakemaskan dan dianaktirikan.Kami minta ketegasan DPRD soal ini.Jangan ciptakan jurang dalam masyarakat Nagekeo,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nagekeo,dalam sidang Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nagekeo terhadap  Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nagekeo Tahun  Anggaran 2019,yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo, Kamis, (29/08/2019), menjawabi saran Fraksi Karya Amanat Sejahtera (KAS) tentang Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Nagekeo.Sebelumnya dalam Sidang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap  Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nagekeo Tahun  Anggaran 2019, yang berlangsung Selasa, 27 Agustus 2019.

Fraksi Karya Amanat Sejahtera (KAS) dalam pemandangan umum fraksinya menyampaikan catatan kritisnya tentang langkah Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam rangka mengurangi angka penganguran di Kabupaten Nagekeo.Dalam Pemandangan Umum Fraksi Karya Amanat Sejahtera (KAS) yang dibacakan oleh Sambu Aurelius Ignatius,Fraksi KAS menyarankan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk mempekerjakan kembali 1053 THL di Kabupaten Nagekeo.

” Mohon penjelasan pemerintah, langkah kongkrit apa yang dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah. Karena dengan diberhentikan 1053 THL, angka pengangguran semakin meningkat, persoalan sosial semakin terjadi, masalah ekonomi rumah tangga menjadi surut marut, persoalan pendidikan anak menjadi terhambat, angka kemiskinan semakin meningkat, dunia perbankan semakin lesu, pertumbuhan ekonomi lambat. Masyarakat hari ini sedang lapar, besok mau makan apa.

Oleh karena itu saran Fraksi sebaiknya pemerintah dalam hal ini Bupati mempekerjakan kembali THL yang diberhentikan, tanpa melihat aspek sosial budaya dan kebutuhan daerah,” demikian dibacana Aureliua Sambu.”Sebab yang dapat membantu generasi kita untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, kecuali nasib mereka dipekerjakan kembali sebagai THL di daerah, sambil mempersiapkan diri dengan waktu yang diberikan regulasi paling lambat 5 tahun.

Fraksi juga menyampaikan dengan tegas tidak boleh mengalihkan anggaran untuk kepentingan lain tanpa persetujuan DPRD,” demikian pernyataan tegas Fraksi Karya Amanat Sejahtera.

Menanggapi catatan kritis Fraksi KAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui jawaban Pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang paling tinggi atas keprihatinan Fraksi KAS pada putra-putri daerah para pencari kerja khususnya yang sudah mengabdikan diri sebagai Tenaga Harian Lepas pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

“Pemerintah mengucapkan limpah terima kasih kepada segenap THL yang sebelumnya telah mengabdikan diri membangun daerah ini melalui peran dan kontribusi masing-masing,” demikian dibacakan Marianus Waja.

“Bahwa sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku selama 1 (satu) tahun, maka segenap THL tidak bekerja lagi setelah masa kontrak kerja selesai. Di samping itu Pemerintah juga menyadari dan akan terus mendorong upaya-upaya untuk penyerapan tenaga kerja sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa penerimaan THL tidak dimungkinkan untuk diangkat kembali sesuai regulasi baik Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015, Surat Edaran Mendagri Nomor: 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018,” lanjutnya, “Sehubungan dengan itu pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja untuk mengikuti seleksi pengadaan ASN, baik pada jalur CPNS maupun PPPK dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelas Wabup Marianus.

Penulis : Vian Dhalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *