Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Dinas PMD Ende Bentuk Sekber Untuk Memantau Penggunaan Dana Desa

86
×

Dinas PMD Ende Bentuk Sekber Untuk Memantau Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com Hasil Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Propinsi yang melibatkan multi sektor terkait Dana Desa akan bertambah, yang merupakan Program Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Albert Yani kepada media (03/09/2019) mengatakan yang perlu di perhatikan di tingkat kabupaten yaitu pembentukan sekretariat bersama (Sekber) yang terdiri dari Dinas PMD, Kejaksaan Negeri dan Pihak Kepolisian untuk mengawal Dana Desa agar di pergunakan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu sesuai dengan arahan Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

” Tugas Sekber meliputi fasilitasi, menghimpun data, informasihasil kegiatan dan menyusun laporan hasil kegiatan kerja sama berkaitan dengan pencegahan dan penanganan permasalahan Dana Desa”,tuturnya.

Selain itu, Program Dana Desa yang melibatkan Babimkamtimas  sebagai pengawasan mulai dari perencanaan sampai pertanggung jawaban di Desa yaitu perencaan mulai dari Musyawarah Dusun dan Musyawarah Desa yang sesuai dengan mekanisme perencanaan yang di atur dalam Stanar Pelayanan Minimal Desa (SPMD ),

” Untuk kabupaten Ende secara keseluruhan 88 Desa yang belum melakukan pencairan Dana Desa dan sudah pencairan 168 Desa dari 255 Desa. Dan saat ini ada beberapa  Kepala Desa yang sementara pengajuan pencairan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”,katanya.

Yani menambahkan Dengan hasil rapat kemarin kabupaten Ende menjadi sorotan terkait pengelolaan Dana Desa dan keterlambatan pencairan Dana Desa, sehingga Pemerintah daerah akan terus berusaha dan bekerja sama dengan pihak lain yang berkaitan langsung dalam percepatan pencairan Dana Desa.

Kedepanya Pemerintah akan membuat Protap mulai dari pencairan sampai dengan pelaporan itu menjadi satu kesatuan, apakah nanti dalam bentuk surat edaran dan penegasan untuk camat dan para Lurah serta kepala Desa. ( elthon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *