Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua AMAN Sebut Pembangunan Waduk Lambo Bertentangan Dengan UUD 1945

161
×

Ketua AMAN Sebut Pembangunan Waduk Lambo Bertentangan Dengan UUD 1945

Sebarkan artikel ini

LKupang_KlikNTT.Com_Terkait Polimik Penolakan Lokasi Pembangunan Waduk Lambo di Lowo se oleh  Masyarakat adat Tiga suku yakni komunitas rendu ,ndora dan labo Ketua aliansi Masyarakat Adat Nusa Bunga Philipus Kami sebut Apabila Pemerintah tetap memaksakan Untuk Melakukan Pembangunan Waduk Pada Lokasi Tersebut Maka pemerintah akan bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 Yakni pada pasal 18 b ayat dua (2) dan juga pasal 28 A sampai dengan pasal 28j.Hal ini disampaikan Philipus kami Kepada Media ini Melalui Telepon Seluler nya Selasa (03/09/2019).

“Masyarskat adat tiga komunitas rendu ,ndora dan labo tdk menolak pembangunan waduk tapi menolak pembangunan waduk yg berlokasi di Lowo Se karna berbegai alasan yg sdh di sampai kepada pemerintan baik pemerintah daerah maupun pusat dan juga sdh menyampaikan langsung ke Mentri PUPR di kantor kementrian pada tgl 4 agustus 2017 bersama staf khusus presiden bapak Gories Mere , kepala dan staf Balai Wilaya Sungai Nusa Tenggara II bersama seluruh perwakilan masyarakat adat rendu, ndora dan labo dan dihadapan semua yg hadir di disitu pa Mentri PUPR menyampaikan keputusan kembali ketangan masyarakat dan jangankan seratus org satu saja yg menolak pembangunan waduk tdk akan di lakukan .

Lipus Menambahkan Jika pemerintah hari hari ini di duga terus melskukan upaya upaya untuk menekan masyarakat yg menolak yg mempunyai hak atas tanah leluhurnya atau sebagai aliwaris turun temurun yg juga hak komunal masyarakat adat maka kami sangat menyayang kan oleh karena itu sebagai ketua aman wilaya nusa bunga menaruh harapan agar Bupati , Gubernur dan Presiden mendengarkan tangisan masyarakat adat ini .

“Saya sangat kwatir kalau di paksakan pembangunan waduk yg berlokasi di Lowo Se yang penuh dgn bukti bukti sejarah adat budaya setempat maka di duga pemerintah dengan sengaja menghilang entetitas adat budaya dan hak – hak tradisional lainya yg memperkuat keberagaman bangsa yg tertuang dalam Semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA ,, maka sia sialah cita cita bangsa ini dalam mewujudkan adat budaya sebagai salah satu potensi dan kekuatan bangsa indonesia .
Jika ini yang terjadi maka pembangunan waduk lambo yg berlokasi di lowo Se itu bertentangan dengan pasal 18 b ayat dua (2) dan juga pasal 28 A sampai dengan pasal 28j UUD 1945 .

Lanjut lupus saya terus Mendorong Agar semua pihak pemerintah,dan DPRI ,DPRD PROPINSI DAN DPRD KAB NAGEKEO beserta kepolisian untuk mendengar tangisan masyarakat adat dan kalau ada individu individu dari  yang di duga melakukan diskriminasi,menyogok dan mengintimidasi sy minta untuk segera hentikan.

“Mari kita sama sama menbanguna kecerdasan masyarakat kita , kalau masyarakat tdk tau tugas kita memberi tau, kalau masyarakatnya bodoh tugas kita untuk mengajar supaya mereka pintar ,, kalau masyarakatnya sakit tugas kita untuk beri dia obat itulah pentingnya kehadiran pemerintah indonesia ini.

Karena negara itu ada tiga unsur penting yaitu MASYARAKAT ,WILAYA DAN PEMERINTAHAN oleh karena masyarakat adalah juga unsur penting di dalam negara kita ini maka sekali lg sy berharap tdk boleh lagi ada diskriminasi terhadap hak hak masyarakat adat di Republik ini Tegas Lipus Kami.
(Penulis Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *