Oelamasi_KlikNTT.com-PT. Rote Karaginan Nusantara (KRT) yang beroprasi sebagai pengolah rumput laut di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, diduga Telah mencaplok atau mengambil lahan milik Ny. Norce Sattu dengan luas 59.790 meter pada beberapa Tahun yang lalu.
Penasehat Hukum, Lesly Anderson Lay, SH didampingi kliennya atas nama Norce Sattu atau penggugat kepada awak media Rabu(11/09) yang lalu sekitar pukul (12:15) wita usai mengikuti tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT mengatakan bahwa Norce Sattu telah melakukan gugatan terhadap pihak PT. Rote Keraginan Nusantara (PT. RKN) tergugat satu dan PT. PLN tergugat dua, karena kedua PT ini telah membangun beberapa fasilitas di atas tanah objek sengketa yang adalah milik Norce Sattu sesuai sertifikat yang dikeluarkan secara sah oleh BPN.
Fasilitas yang dibangun oleh PT. RKN itu berupa jalan masuk ke kantor PT. RKN, dan atas permintaan PT. RKN, PT. PLN membangun jaringan listrik untuk kepentingan perorangan yakni PT. RKN. Sedangkan kalau melihat kembali konteks peraturan di Agreria, ini merupakan salah satu bentuk yang tidak mengantongi ijin untuk membangun tanpa sepengetahuan pemilik yang jelas ini perbuatan melewan hukum.
“Gugatan ini kita lakukan untuk mendapatkan satu keputusan sesuai faktor perundang-undangan yang berlaku. Jadi initinya bahwa kami menuntut supaya pihak PT. RKN membongkar jalan yang dibangun diatas tanah milik dari pada klien kami, dan juga pihak PLN juga membongkar jaringan listrik yang ada diatas objek itu”, jelas Lesly.
Lebih lanjut, luas tanah yang dibangun oleh PT. RKN memang agak luas, yang artinya bahwa PT. RKN bangun fasilitas diatas tanah objek. Sehingga PT. RKN dengan se–enaknya saja membangun akses jalan masuk untuk kepentingan pribadi, maka yang pemilik asli atas nama Norce Sattu ini tidak mempunyai hak penuh untuk tanah itu. Maka hari ini merupakan sidang yang ketiga yakni dengan agenda mediasi yang pertama tetapi gagal.
Jadi sidangnya sudah yang ketiga dengan agenda mediasi, dari persidangan satu kemudian menunjuk hakim mediator, dan kedua menunggu untuk bermediasa prinsipal karena sibuk, maka hari ini Ia bersama kliennya dengan tergugat bisa melaksanakan mediasi tapi gagal.
Tambahnya, kenapa sampai mediasi ini gagal? Karena berdasarkan pengakuan tergugat satu bahwa mereka menganggap bahwa tanah itu milik PT. RKN, karena PT itu membeli dari seseorang yang bernama Ali. Nah, orang yang namanya Ali ini adalah suami dari pada penjual tanah obyek ini yang kemudian dibeli oleh Norce Sattu. Jadi sebenarnya dari pengakuan ini sudah menunjukan bahwa PT. RKN membeli, kalaupun faktanya PT membeli, PT itu membeli bukan dari pemilik tanah. Karena tanah ini bukan milik si Ali tetapi milik istrinya.
Sehingga dirinya mengaku bahwa kemarin-red, sudah bertemu dengan si Ali, lalu si Ali menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan PT. RKN mendatangi Ali untuk meminta menandatangani beberapa dokumen. “Kalau memang faktanya sudah terjadi jual beli, kenapa mereka datangi orang dan minta tanda tangan surat-surat. Sehingga tadi saya sudah sampaikan apa bila ada dokumen-dokumen yang dibuat sesudah perkara ini dipengadilan, atau tidak berdasarkan fakta maka kita akan laporkan itu bahwa ada pemalsuan dokumen. Kita akan telusuri dokumennya, dan kalau memang ada unsur kuat maka kita akan laporkan ke pidana”, tegas Lesly.
Tergugat satu Komisaris PT. RKN, Joni Lino, didampingi Penasehat Hukumnya atas nama Rian Vand Frits Kapitan, SH,.MH pada kesempatan itu-red, yang diwawancarai media ini mengatakan, agenda sidang hari ini yakni mediasi.
Nah, jadi dalam mediasi ini pihak penggugat Norce Sattu menawarkan jika Ia bersedia berdamai asalkan pihak tergugat satu dan juga pihak tergugat dua bersedia membayar Rp500 juta. Kemudian dengan permintaan kedua yakni mengosongkan lahan dalam hal ini jalan yang sudah dikerjakan oleh tergugat satu dan tiang yang sudah dipasang oleh tergugat dua.
Akan tetapi sebagai tergugat satu, beranggapan bahwa tuntutan itu
Akan tetapi sebagai tergugat satu, beranggapan bahwa tuntutan itu terlalu berlebihan. Karena yang dibeli untuk pekerjaan jalan itu hanya lebar empat meter dan panjang 75 meter. Sehingga kalau dikalikan luas meter peseginya itu 300 meter persegi, sedangkan fersi penggugat itu 1800 meter persegi.
Tambahnya, dengan demikian kalau 300 meter persegi itu kami kalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), 15000 per meter, maka totalnya Rp15 juta. “Jadi kami bersedia untuk berdamai tapi dengan ketentuan kami bayar Rp15 juta dan tidak mengosongkan lahan. Nah, bagaimana kami sudah bayar, kami harus kosongkan lahan. Oleh karena itu kami bersepakat bahwa mediasi hari ini-red gagal. Dan dilanjutkan pada pokok perkara,” beber Rian.
Sementara hingga berita ini ditayang, pihak tergugat dua dalam hal ini PT. PLN Kupang belum berhasil dikonfirmasi. (Boy)