LEnde_Klik NTT.com Polisi Resort Ende berhasil mengungkapkan kasus tindakan pidana yang ada di wilayah kabupaten Ende sebanyak 162 kasus dan yang paling menonjol adalah kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Ende Akp. Lorensius ,SH.SIK , ketika dikonfirmasi media ,senin (30/09/2019), mengungkapkan bahwa selama bulan januari sampai bulan september 2019, jajaranya berhasil ungkapkan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah polres Ende.
” Kasus tindak pidana di wilayah polres Ende sebanyak162 kasus yaitu tindak pidana umum, kasus korupsi dan kasus Tipiter”, katanya.
Lorensius menambahkan, kasus tindak pidana sebanyak 162 kasus, yang telah P21 sebanyak 27 kasus, SP3 3 kasus dan yang diselesaikan secara damai sebanyak 67 kasus namun beberapa kasus lainya masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu ,dalam kasus tindak pidana umun polisi mencatat bahwa kasus pencurian yang paling menonjol. Kasus pencurian tercatat sebanyak 41 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian resort Ende, baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik.
Kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini rata-rata akibat minum minuman keras. Mabuk sedikit senggolan dan ketersinggungan akibatnya terjadi perkelahian dan pengeroyokan, ia berharap kegiatan atau acara-acara harus dibatasi waktu acaranya termasuk minuman keras. ( elthon).