Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pembangunan PLBN Motamasin Diduga Menggunakan Material Tanpa Ijin Galian C

46
×

Pembangunan PLBN Motamasin Diduga Menggunakan Material Tanpa Ijin Galian C

Sebarkan artikel ini

Malaka_KlikaNTT.Com-Proyek Lanjutan Tahap Ke 3 Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin di kabupaten Malaka Propinsi NTT Yang dikerjakan Oleh PT Nandia Karya diduga Menggunakan Material yang tidak Memiliki Ijin Galian C

Proyek lanjutan tahap ke tiga ini terdiri dari beberapa aitem Pekerjaan Yakni Pembagunan asrama (Mes) Pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) senilai Rp 93 milyar lebih yang bersumber dari dana APBN 2019.

Dalam Proses Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin Yang dikerjakan dua bulan itu mulai memunculkan sejumlah masalah.Selain masalah penggunaan material galian C ilegal juga masalah tanah stadion Kobalima yang masih berstatus tanah Ulayat dan masalah basecamp yang belum di miliki proyek.

Dugaan penggunaan material galian C ini mencuat setelah perusahaan BUMN milik Negara itu tidak melibatkan pengusaha lokal dalam mengeerjakan proyek itu.

Salah seorang Warga warga Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat dihubungi media ini pada Rabu, 09/10/2019 yang enggan dirinya nama  untuk disebutkan kepada Media mengatakan“sebagai orang lokal yang punya armada di kampung (Desa) di sini masa kita tidak dilibatkan di ini proyek”.Sedangkan sebelumnya pada pekerjaan tahap pertama dan kedua Perusahaan Lokal dilibatkan untuk  mengerjakan proyek meski hanya sebagai pekerja harian dan pemasuk.material.

“dulu proyek tahap pertama dan kedua kita dilibatkan sekarang sama sekali tidak”. Katanya.

Warga mengaku, penggunaan material di lokasi proyek tidak diambil dari lokasi yang memiliki ijin seperti yang dipakai sebelumnya oleh proyek.
“waktu proyek tahap pertama kami tau ambilnya dimana tetapi sekarang oroyek tahap ke tiga ini tidak tau mereka pakai suplayer material galian C dari perusahaan mana dan ambil di lokasi yang mana kami tidak tau”. Ujar warga.

Oleh karena itu  berharap PT NK sebagai Perusahaan milik Negara yang membangun di kawasan perbatasan dapat menggunakan material yang berijin sehingga memberikan pemasukan bagi pendapatan Negara.

Sementara itu, Kepala proyek PT. Nindya Karya di pintu Perbatasan Motamasin Dony Prasetyo Kusuma saat di konfirmasi melalui saluran telepon selulernya mengatakan, Kalo terkait ijin galian c kami sudah konfirmasi sebelumnya ke suplier terkait.
“Kalo terkait ijin galian c, kami sudah konfirmasi sebelumnya ke suplier terkait, dan kalau bisa bertemu dilapangan biar dijelaskan”. Katanya singkat. (Obornusantara/Fred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *