Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Batas Desa  dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Kupang Serta Kota Kupang Tidak Boleh di Ganggu Gugat

103
×

Batas Desa  dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Kupang Serta Kota Kupang Tidak Boleh di Ganggu Gugat

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Bupati Kupang/ Korinus Masneno

Oelamasi_KlikNTT.com- Rapat bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemprov NTT beberapa waktu menyatakan bahwa Desa-desa dan kelurahan yang selama ini sudah terbentuk dan berada di Wilayah Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap dipertahankan sesuai dengan kondisi semula. Begitu pula dengan batas Desa yang ada, sifatnya sudah definitif tidak boleh di ganggu gugat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno Jumat,(11/10) diruang kerjanya. Rapat pembahasan segmen batas antara Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dilaksanakan tertanggal 3–5 Oktober 2019 di Kota Bogor dihadiri langsung oleh Pemerintah Provinsi NTT yang diwakili oleh Kaban Pengelola Perbatasan Prov NTT, Linus Lusi, Pemerintah Kota Kupang yang diwakili Wakil Walikota, Hermanus Man dan Pemkab Kupang oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Rapat kerja tersebut juga menyepakati perlu dilakukan pengkajian ulang (Pengukuran lapangan) oleh Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Walikota Kupang untuk pengambilan keputusan terhadap beberapa pilar batas untuk menjadi acuan batas ke Kemendagri guna penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Hal ini jelasnya menjawab informasi yang beredar saat ini ditengah masyarakat bahwa hingga saat ini belum adanya penetapan batas definitif. “UU No 5 tahun 1996 Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa penetapan batas sudah memiliki kepastian hukum jika surat keputusannya sudah ditandatangani oleh Mendagri,” Kata Masneno.

Lebih lanjut, bahwa khusus di dusun 5, Desa Naimata, yang bergabung di Desa Baumata bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat sehingga disepakati dalam pertemuan waktu itu bahwa batas Desa tidak dapat diganggu gugat lagi. “Terkait dengan Bandara, sertifikatnya jelas masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang dan setiap tahun membayar PBB di Kabupaten Kupang dengan nilai 73 Juta Rupiah”, jelas Masneno.

Ia menambahkan, Penetapan pilar sudah ditetapkan saat pemisahan Kota Kupang dari Kabupaten Kupang mulai dari Manikin, sampai batas di gapura, ada pilar di belakang Susteran, tembus di belakang Undana, ada pilar penyambung dipatung burung dan selanjutnya ada pilar di SAR, selanjutnya ke Tuameko dan di ujung timur Bandara. Kalau itu disepakati dan ditarik garis lurusnya baru kalian tahu airport itu ada dimana.

“Untuk mewujudkan kesepamahaman batas ini maka pengkajian ulang dilakukan oleh Gubernur NTT bersama Bupati, dan Walikota turun dan telusuri batas yang akan ditandatangani dan dikirimkan peta dan titik koordinatnya ke Mendagri untuk diterbitkan batas pastinya”, tegas Masneno. (Boy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *