Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Gunakan Material Tanpa izin Galian C, PT Nindya Karya bisa dipidanakan

118
×

Gunakan Material Tanpa izin Galian C, PT Nindya Karya bisa dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Koordinator TPDI NTT/Meridian Dado

Kupang_KlikNTT.Com_Apabila benar bahwa proyek lanjutan tahap ke-3 Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka – Propinsi NTT yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya menggunakan material yang tidak memiliki izin Galian C maka PT Nindya Karya bisa dipidanakan.Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT,Maridian Dewanto Dado,SH Kepada Media ini Melalui Pres Rilis nya Selasa (15/10/2019)

“Sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa
“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus
Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l),
Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Selanjutnya dalam Pasal 163 Undang-Undang dimaksud dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1 /3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha dan/ atau pencabutan status badan hukum.Ungkap Meridian

Meridian Menambahkan Demi proyek senilai Rp 93 milyar lebih yang dananya bersumber dari dana APBN 2019 itu maka PT Nindya Karya dilarang keras atau tidak dibenarkan secara hukum apabila menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan material Galian C yang disuplai oleh perusahaan-perusahaan lainnya yang nyata-nyata bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin-izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Kita wajib mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada PT Nindya Karya apakah pihak-pihak yang mensuplai material Galian C  kepada PT Nindya Karya guna mempercepat proses penyelesaian Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka – Propinsi NTT itu benar-benar merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin-izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan walaupun perusahaan-perusahaan yang mensuplai material Galian C kepada PT Nindya Karya itu terbukti sah merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka kita wajib pula mengetahui apakah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimilikinya benar-benar bersesuaian dengan titik kordinat wilayah pertambangan material Galian C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah sehingga aktivitasnya tidak justru merusak kaidah konservasi dan daya dukung lingkungan.

Lanjut Meridian Proyek Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka – Propinsi NTT yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya itu dipastikan mendapatkan pengawalan dan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung RI yang bertugas antara lain :

1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing;

2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara;

3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir;

4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;

5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan;

Dengan adanya pengawalan dan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung RI terhadap Proyek Pekerjaan Pembangunan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka – Propinsi NTT maka semestinya tidak boleh lagi ada penyimpangan-penyimpangan hukum yang terjadi dalam proyek dimaksud, bahkan apabila Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) bentukan Kejaksaan Agung RI sengaja membiarkan dugaan penggunaan material Galian C illegal dalam proyek itu maka misi Presiden Jokowi via Jaksa Agung RI untuk meminimalisir praktek penyimpangan dalam berbagai proyek strategis nasional menjadi gagal total.Tegas Meridian.(**Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *