Nagekeo,KlikNTT.Com-Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Mengadakan sosialisasi bersama DPRD Kabupaten Nagekeo terkait Sinergi Pemberantasan Korupsi. Jumat (01/11/2019).
Rapat sosialisasi sinergi pemberantasan korupsi berlangsung sederhana di ruangan paripurna DPRD Nagekeo, tepat pukul 09.00 pagi.
Sosialisasi yang bermakna tersebut mendapat respon positif dan apresiasi baik dari Wakil Bupati Marianus Waja dan Ketua DPRD Nagekeo Marselinus Fabianus Ajo Bupu.
Ketua tim Unit kerja Koordinasi Wilayah Nusa Tenggara Timur KPK, Alfianrahman Waluyo pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan program yang di gagas KPK beberapa tahun terakhir bersama pemerintah kabupaten Nagekeo dan Kabupaten lain di seluruh indonesia.
“khusus hari ini sosialisasi di berikan kepada anggota DPRD Kabupaten Nagekeo karena di periode ini banyak yang wajah baru. Katanya.
Dirinya menghimbau kepada Wakil Rakyat untuk mengindari bentuk Gratifikasi maupun Korupsi yang sewaktu-waktu dapat merugikan Rakyat.
Sementara Ketua DPRD Nagekeo Marselinus Fabianus Ajo Bupu menjelaskan bahwa, KPK mempunyai respon positif untuk pencegahan korupsi yang sangat baik khususnya di Kabupaten Nagekeo. Menurutnya dilihat dari aspek pecegahan konstruksi Hukum di indonesia agar semakin baik dan Wajah DPRD yang lama maupun yang baru juga makin membaik dari hari ke hari,” tuturnya.
Selaku Ketua DPRD Nagekeo, Seli berharap anggota DPRD Nagekeo maupun anggota DPRD Kabupaten lain untuk memerangi angka korupsi dan hindari bentuk Gratifikasi yang sewaktu-waktu datang.
Sedangkan Ketua Komisi III Antonius Moti saat rapat berlangsung menyampaikan bahwa dirinya menghawatirkan adanya Gratifikasi dan Korupsi yang merajalela.
“Yang saya takutkan jika pemimpin daerah mengambil sebuah keputusan sebelum penetapan APBD dalam hal menganggarkan program dan kegiatan. Lanjut Anton, “dan saya juga takutkan jika kedua lembaga ini menyetujui kebijakan daerah untuk menganggarkan atau kegiatan pembangunan tidak dibicarakan atau didiskusikan secara matang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pungkasnya.
Sedangkan Wakil Ketua II Kristianus Dua Wea, S.Fil kepada media menjelaskan bahwa Pokir salah satu yang ramai diperdebatkan oleh masyarakat luas. Hal itu memberikan catatan penting bagi lembaga DPRD Nagekeo.
“Yang pertama DPRD Nagekeo harus menjelaskan kepada masyarakat terkait regulasi yang jelas. Bahwa Pokok-pokok pikiran DPRD itu Legitimate. Jelasnya.
Kris menambahkan bahwa sesuai Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi tatacara pembangunan Daerah dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak memikirkan hal-hal yang bersifat tabuh.
“Itu ruang yang diberikan kepada DPRD untuk bisa menangkap setiap aspirasi masyarakat. Lanjutnya,”dengan catatan bahwa ada aturan regulasi yang mengatur tentang itu.
Kris menyatakan bahwa berdasarkan regulasi Pokok-pokok pikiran DPRD ada dua sumber yang mengatur tentang itu antara lain, yang pertama adalah hasil reses yang diparipurnakan dan rapat bersama masyarakat harus ditandai dengan berita acara rapat.
“Bagi saya dengan kegiatan hari ini mereka(KPK) punya kesan memberikan responsif terhadap apa yang kita sampaikan kemarin. Dan mereka menanggapi apa yang kita keluhkan berkaitan dengan niat kita bersama untuk menghentikan perjalanan berat korupsi ini. Dan orang yang tidak korupsi adalah karena dia mempunyai kesadaran. Katanya.
Pantauan Media ini rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja, Ketua DPRD Nagekeo Marselinus Fabianus Ajo Bupu, Wakil Ketua Yosefus Dhenga, Wakil Ketua II Kristianus Dua Wea dan Anggota DPRD Nagekeo lainnya.
Penulis : Vhiand Dhalu
Editor : Fred Siga