Nagekeo, KlikNTT.Com-Dengan dibentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bertujuan untuk memberikan perlindungan indikasi geografis tenun tradisional di Kabupaten Nagekeo. Diantaranya perlindungan terhadap Kain Tenun Dhowijk Mbay, Hoba Nage dan Telepoi Rendu. Selain itu dengan beberapa motif lainnya yang sementara diidentifikasi oleh MPIG Kabupaten Nagekeo. Hal tersebut dijelaskan dr.Yayik Pawitra Gati, Sp.M. selaku ketua MPIG Kabupaten Nagekeo kepada media. Jumat,(1/11/2019).
Pantauan media, Pembentukan kepengurusan MPIG didahului dengan sosialisasi pembentukan MPIG oleh Kemenkumham bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo.
dr. Yayik mengatakan bahwa Sosialisasi tersebut outputnya untuk penyusunan dokumen, deskripsi atau persyaratan IG tenun Nagekeo. Untuk penentuan logo dan lebel akan mendapatkan sertifikat IG Tenun Nagekeo,” jelas dr.Yayik.
Menurutnya dengan demikian, tidak ada lagi yang akan meniru atau menjiplak produk daerah lain.
“Ini baik dilakukan sehingga tidak ada lagi yang meniru atau menjiplak motiv Nagekeo,” kata dr.Yayik.
Sementara, Dientje E.Bule Logo selaku Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menjelaskan bahwa, ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikat Indikasi Geografis (IG), yang pertama karakteristik, mutu dan reputasi.
“Untuk mempertahankan IG yang harus dipenuhi yakni Karakteristik, mutu dan reputasi.
Dientje Menambahkan IG merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Artinya bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis (IG) apabila penggunaan tersebut, cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk. Tegas Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Propvinsi NTT, Marciana D. Djone, SH.
Pantauan media, sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, membentuk kepengurusan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) Kabupaten Nagekeo.
Penulis : Vhiand Dhalu
Editor : Fred Siga